SUARA INDONESIA

Tak Kantongi Izin Edar, Polres Tuba Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Karaoke

M. Efendi - 29 June 2021 | 07:06 - Dibaca 3.44k kali
Kriminal Tak Kantongi Izin Edar, Polres Tuba Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Karaoke
Petugas dari Satu Sabhara Polres Tuban saat membawa sejumlah miras golongan A tanpa ijin penjualan di salah satu tempat karaoke di Tuban, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Petugas dari Sat Sabhara Tuban melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran operasi minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin penjualan.

Lima tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol digeledah dan diperiksa oleh petugas. Saat diperiksa, ditemukan tiga tempat hiburan yang tidak mengantongi izin penjualan.

Kasat Sabhara AKP Chakim Amrullah mengatakan, pelaksanaan operasi tempat hiburan malam oleh petugas dari Sat Sabhara Polres Tuban dengan sasaran penjualan minuman keras tanpa izin.

"Pada hari Minggu (26/6) sekira pukul 19.00 - 23.00 WIB petugas melaksanakan operasi di beberapa tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Jenu, dan Kecamatan Widang," ungkap AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id, Senin (28/6/2021). 

Setidaknya terdapat lima tempat hiburan malam yang menjadi target petugas kepolisian. Diantaranya As Karaoke, King Karaoke, dan Keke Karaoke yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Kemudian Lion Karaoke yang berada di jalan Tuban-Babat, Desa Mrutuk, serta Sintia Karaoke berada di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang. 

Dari hasil pelaksanaan operasi ke lima tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan minuman keras yang tidak memiliki izin edar. 

Masing-masing karaoke tersebut diantaranya, As Karaoke didapatkan minuman beralkohol golongan A tanpa izin dari pihak berwenang yaitu Guinnes 18 botol, Bir bintang 45 botol. Kemudian di King Karaoke di dapatkan minuman beralkohol golongan A tanpa izin dari pihak berwenang sebesar 285 botol bir hitam, 456 botol guinnes. 

Lalu, Sintia Karaoke  didapatkan minuman beralkohol golongan A Tanpa Izin dari pihak berwenang sebanyak 20 botol bir bintang, 24 Guinnes, 8 mixmax, 12 frost. Sedangkan Keke Karaoke dan Lion Karaoke sudah memiliki surat izin penjualan minuman alkohol golongan A.

"Bagi pemilik As Karaoke, KING Karaoke dan Sintia Karaoke akan dipanggil besuk hari selasa di Satsamapta Polres Tuban, untuk proses Tipiring. Selanjutnya, Sidang di Pengadilan Negeri Tuban hari kamis," pungkasnya.

Sekedar informasi, data yang dihimpun dari Kepolisian sebanyak 868 botol minuman keras atau alkohol yang telah disita. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024