SUARA INDONESIA

Lakukan Aksi Pencurian di Bypass Mojoagung Jombang, Pekerja Lepas Bina Marga Mojokerto Ditangkap Polisi

Gono Dwi Santoso - 15 September 2021 | 20:09 - Dibaca 1.91k kali
Kriminal Lakukan Aksi Pencurian di Bypass Mojoagung Jombang, Pekerja Lepas Bina Marga Mojokerto Ditangkap Polisi
Kendaraan yang digunakan pelaku dan barang bukti hasil curian yang di amankan petugas kepolisian sektor Mojoagung Jombang, Rabu (15/09/2021).

JOMBANG -  Salah seorang pegawai lepas di UPT Bina Marga Mojokerto harus berurusan dengan petugas kepolisian sektor Mojoagung

Pasalnya ia dua kali melakukan aksi pencurian besi pagar pembatas jalan di bypass Mojoagung Jombang, Rabu (15/09/2021).

Kompol Purwo Atmojo Rumantyo saat dikonfirmasi mengatatakn, pelaku tertangkap basah saat mencuri besi pagar pembatas jalan baypass Mojoagung 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Baypass Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung pada Selasa (14/09/2021) malam .

"Saat itu, anggota dari Polsek Mojoagung sedang melakukan patroli di lokasi jalan tersebut sekitar pukul 19.30 WIB," terangnya.

Pada saat petugas patroli, melihat dua pria sedang mencuri besi pembatas jalan dengan cara melepas tiang besi dengan linggis. 

"Saat petugas berhenti, kedua pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil kita amankan dan satu lagi melarikan diri, dan masih dalam pengejaran," terang Kapolsek Mojoagung.

Satu pelaku yang berhasil di amankan petugas adalah Mochamad Fidrus (34). Warga Desa Cakarayam, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Pelaku merupakan pekerja harian lepas UPT Bina Marga Kota Mojokerto. Sedangkan pelaku lainnya HN alias PC masih dalam pengejaran polisi.

Kompol Purwo menambahkan, pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor roda tiga berplat merah dengan nopol W 4223 PP. Kendaraan kerjanya  tersebut digunakan pelaku untuk mengangkut tiang besi pembatas jalan yang berhasil dicuri , tambahnya.

"Sejauh ini, pelaku sudah beraksi dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Senin (13/09), dengan memperoleh 6 batang tiang besi," terangnya.

Pencurian itu pun telah dilaporkan oleh Penilik Jalan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa-Bali Kementerian PUPR, Dwi Yuli Susanto kepada polisi. 

Sedangkan aksi keduanya pelaku berhasil menggondol 13 tiang besi.Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV