SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cilacap

Satria Galih Saputra - 06 February 2023 | 22:02 - Dibaca 1.40k kali
Kriminal Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cilacap
Pelaku dan Barang Bukti Obat-obat Terlarang (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda berusia 29 tahun asal Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

PS ditangkap lantaran mengedarkan obat keras dan piskotropika atau pil koplo.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap, AKP Fuad mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di wilayah Kecamatan Sidareja. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat di wilayah tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkapnya, Senin (6/2/2023). 

Diketahui, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Cibenon, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja pada Minggu (5/2/2023) kemarin. 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2.000 butir pil Hexymer, 203 butir Tramadol HCI 50 mg, 10 butir Alprazolam siap edar, 1 unit handphone, dan 1 kardus paket J&T serta 1 buah tas slempang kecil milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," tutup AKP Fuad. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV