SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APMD Pemkab Tuban Naik ke Penyidikan

Irqam - 25 July 2023 | 18:07 - Dibaca 3.29k kali
News Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APMD Pemkab Tuban Naik ke Penyidikan
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya (tengah) didampingi Kasi Intel Muis Ari Guntoro (kanan) saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi AMPD Pemkab Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu diindikasi melibatkan pejabat penting di Pemkab Tuban. Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Arif Handoyo telah diperiksa serta dimintai keterangan.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengemukakan, pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. 

Dari situ, tim Jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD. 

"Hasil gelar perkara, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," kata Armen Wijaya pada Selasa (25/07/2023).

Armen—sapaannya menyebut, sebanyak 50 orang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo. 

"Dalam penyidikan umum ini untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Dan juga untuk menentukan siapa yang jadi tersangkanya nanti," jelas Armen.

Terkait Surat Edaran (SE) Pemkab Tuban Nomor 140/6179/414-106/2020 terkait Petunjuk Teknis tentang Penyusunan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2021, berisi instruksi untuk pengadaan APMD dengan anggaran maksimal Rp 30 juta per unit. Armen meminta menunggu hasil penyidikan selesai ihwal SE tersebut.

"Kalau usulan itu (SE Pemkab Tuban, Red) mungkin ada kebaikannya dan tujuan lain. Kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Armen menambahkan, dari jumlah yang terpasang, sebanyak 57 unit pengadaan mesin APMD ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV Satu Network. 

Terpisah, Kadis Kominfo SP Arif Handoyo enggan berkomentar soal perkara dugaan korupsi AMPD dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ketika tanya terkait adanya instruksi pengadaan melalui SE Pemkab Tuban, Arif menyebut bahwa hal itu hanya bersifat normatif.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan. Terkait SE itu isinya normatif untuk mengadakan APMD saja," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan AMPD Pemkab Tuban Naik ke Penyidikan '. Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan singkatan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV