TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Sejak dimulainya penyelidikan pada April 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ke tingkat penyidikan. Sebanyak 50 orang yang diindikasi terlibat dalam kasus tersebut telah diperiksa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Arif Handoyo turut menjadi bagian dari jumlah orang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," kata Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya pada Selasa (25/07/2023).
Armen—sapaannya menjelaskan bahwa pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban.
Kemudian dari jumlah yang terpasang, sebanyak 57 unit pengadaan mesin APMD ini dilaksanakan oleh CV Satu Network.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Jaksa, menemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan APMD, yakni ketidaksesuaian harga atau harga tidak sesuai spesifikasi. "Kurang lebih sekitar 50 orang yang telah kita periksa," ujarnya.
Meski sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, pihak Kejari Tuban belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara ini.
"Kita lihat saja nanti. Dalam penyidikan umum ini untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Dan juga untuk menentukan siapa yang jadi tersangkanya nanti," ungkapnya.
Terpisah, Kadis Kominfo SP Arif Handoyo enggan berkomentar soal perkara dugaan korupsi AMPD dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ketika tanya terkait adanya instruksi pengadaan melalui SE Pemkab Tuban, Arif menyebut bahwa hal itu hanya bersifat normatif.
"Saya belum bisa memberikan tanggapan. Terkait SE itu isinya normatif untuk mengadakan APMD saja," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi