SUARA INDONESIA

Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APMD Pemkab Tuban

Irqam - 27 August 2023 | 20:08 - Dibaca 1.86k kali
News Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APMD Pemkab Tuban
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya (tengah) didampingi Kasi Intel Muis Ari Guntoro (kanan) saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi AMPD Pemkab Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (25/07/2023) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menemukan adanya unsur pidana setelah memeriksa sejumlah saksi dan proses penyelidikan lainnya. Meski demikian, sudah satu bulan sejak naik penyidikan, pihak korps Adhyaksa belum mampu menetapkan tersangka tanpa alasan yang jelas.

Dikonfirmasi terkait apakah kasus dugaan korupsi APMD sudah ada tersangka atau belum, Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro menjawab bahwa hingga Jumat 25 Agustus 2023 belum ada tersangka.

"Belum mas, (belum ada tersangka, Red)," kata Muis Ari Guntoro dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Muis—sapaannya belum membeberkan alasan atau kendala sampai saat ini Kejari Tuban belum menetapkan tersangka pada kasus pengadaan mesin APMD yang diindikasi merugikan negara ini.

Ditanya terkait informasi bahwa setelah perkara dugaan korupsi mesin APMD naik penyidikan, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan beberapa Camat di Kabupaten Tuban, Muis masih enggan menjawab.

Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana ketika dikonfirmasi kebenarannya ihwal informasi bahwa dirinya kembali diperiksa setelah kasus penyelewengan pengadaan mesin APMD naik penyidik, dirinya meminta wartawan suaraindonesia.co.id menanyakan langsung ke Kejari Tuban. 

"Tanyakan langsung saja ke kejaksaan," ucap Budi Wiyana.

Sebelumnya, pada Selasa (25/07/2023) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 di lingkup Pemkab Tuban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengatakan, pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. 

Dari situ, tim Jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD. 

"Hasil gelar perkara, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," kata Armen Wijaya, Selasa (25/07/2023).

Armen—sapaannya menyebut, sebanyak 50 orang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Arif Handoyo. 

"Dalam penyidikan umum ini untuk mencari siapa yang bertanggungjawab. Dan juga untuk menentukan siapa yang jadi tersangkanya nanti," jelas Armen.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV