SUARA INDONESIA

Tewaskan Satu Orang, Polisi Ringkus Pelajar Pelaku Tawuran di Kabupaten Semarang

Andi Saputra - 13 September 2023 | 15:09 - Dibaca 1.12k kali
News Tewaskan Satu Orang, Polisi Ringkus Pelajar Pelaku Tawuran di Kabupaten Semarang
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id)

SEMARANG,Suaraindonesia.co.id - Polres Semarang berhasil meringkus seorang oknum pelajar pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah disabet menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Awalnya oknum pelajar itu terlibat tawuran antar pelajar di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023) lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, oknum pelajar yang ditangkap polisi merupakan warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali

Oknum pelajar itu merupakan salah satu siswa SMK di Kabupaten Boyolali.

"Dia merupakan orang yang menyabetkan senjata tajam jenis celurit saat tawuran dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Oknum pelajar itu ditangkap pagi hari setelah kejadian. Kejadian tawuran pada Kamis (31/8/2023) di Jalan Ahmad Yani, Dusun Pereng, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang," kata AKBP Achmad Oka kepada wartawan, di Polres Semarang, Rabu (13/9/2023). 

Dia menerangkan, saat kejadian korban bersama temannya berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor dengan tujuan melakukan tawuran dengan pelajar lain sekitar pukul 19.00 WIB.

Sekitar pukul 19.30 WIB, saat tiba di jalan Ahmad Yani, dari arah yang berlawanan anak-anak SMK Boyolali tersebut berpapasan dan sudah menunggu di sana.

Setelah berpapasan, pelaku ini dengan senjata jenis celurit warna emas mengayunkan ke ke badan korban, sehingga mengenai tubuhnya, kemudian korban ambruk dan bersimbah darah.

Saat itu ada unit patroli dari Polsek Kaliwungu datang dan membawa korban ke Puskesmas Kaliwungu. Namun karena mengalami luka yang cukup parah di bagian dada atas, korban dirujuk ke rumah sakit PKU Boyolali. Namun sayang, karena kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak tertolong.

"Setelah kejadian itu pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku penyabetan dengan senjata tajam," ujarnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi korban meninggal setelah kehabisan darah.

Katanya, dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah celana jeans panjang warna abu-abu yang berlumuran darah milik korban, jaket hitam dalam kondisi sobek, sebuah plat besi berbentuk celurit milik pelaku, serta satu unit sepeda motor.

"Kepada pelaku akan disangkakan Undang-undang perlindungan anak yakni pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang undang-undang tentang perlindungan anak junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," pungkasnya. (and/amb)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV