SUARA INDONESIA

Polisi Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Blora Tersangka Pencabulan

Gunawan - 27 September 2023 | 15:09 - Dibaca 1.21k kali
News Polisi Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Blora Tersangka Pencabulan
Kasat Reskrim AKP Selamet, saat konferensi pers penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/09/2023). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

BLORA, Suaraindonesia.co.id - Kasus dugaan pencabulan tiga santri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sudah terungkap. Polisi menetapkan Z, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Banjarejo, sebagai tersangka. Kini, Z terancam 12 tahun penjara atas kejahatannya tersebut.

"Korban adalah anak di bawah umur. Keduanya (pelaku dan korban, Red) sudah saling mengenal, antara guru dan murid," kata Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, saat konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu (27/09/2023).

Selamet menambahkan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu di sejumlah lokasi berbeda. Dan korbannya lebih dari satu. Temuan polisi, setidaknya ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan oknum pengasuh ini.

Selamet menyampaikan, pihaknya berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Ini demi menjaga mental korban yang semuanya masih anak di bawah umur. "Kami serius dan sangat berhati-hati dalam menangani kasus pencabulan ini. Karena korban masih anak-anak di bawah umur," terangnya.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu kunci mobil, serta satu set baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya di wilayah Blora.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas ini berharap, terungkapnya kasus itu bisa menjadi pengingat bagi masyarakat di Blora. Agar lebih berhati-hati menjaga dan mengawasi buah hati mereka. "Tak menutup kemungkinan, hal ini terjadi pada siapapun dan di manapun," jelasnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf C junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana. "Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV