NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Agus Choiri calon kepala Desa Gerih ditangkap polisi atas dugaan menjual jamu tanpa ijin di wilayah Kabupaten Pacitan.
Peristiwa penangkapan Agus Choiri terjadi pada 5 September 2023 sekitar jelang subuh di rumahnya di Desa/Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Penangkapan itu dibenarkan oleh pihak keluarga Agus Choiri bernama Heru. Heru pun menduga penangkapan Agus Qoiri terdapat kejanggalan.
"Dugaan saya penangkapan Agus Qoiri karena adanya persaingan pilkades. Kasus itu sudah sejak tahun 2012, kenapa baru sekarang kembali ada proses hukum, apalagi jelang pilkades," kata Heru kepada Suaraindonesia.co.id Senin (02/10/2023).
Kendati begitu, keluarga Agus Qoiri tidak pasrah begitu saja. Kata Heru, pihak keluarga telah menyerahkan semua persoalan hukum kepada pengacara yang telah ditunjuk.
"Kondisi Pak Agus di Polres Pacitan sampai saat ini dalam kondisi sehat. Pihak keluarga sudah menunjuk pengacara untuk membantu proses hukum, harapannya bebas," ujarnya.
Diketahui, Agus Qoiri merupakan calon kepala desa dengan nomor urut 3. Agus Qoiri yang merupakan incumben akan bersaing dengan Suhartotok nomor urut 1 dan Sholihin nomor urut 2 pada pilihan kepala desa yang akan digelar 5 Oktober 2023 mendatang.
Penangkapan Agus Qoiri sempat membuat marah para pendukungnya. Unjuk rasa pun sempat terjadi di Kantor Desa Gerih.
"Unjuk rasa terjadi pada Sabtu 16 September 2023 di Kantor Desa Gerih. Ada sekitar kurang lebih 50 orang, mereka menginginkan agar pilkades di Gerih ditunda," ungkap Joko Supriyanto Sekretaris Desa gerih.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi