SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tuban Saat Transaksi Pil Koplo di Sawah 

Irqam - 20 October 2023 | 15:10 - Dibaca 6.80k kali
News Polisi Tangkap Dua Pemuda di Tuban Saat Transaksi Pil Koplo di Sawah 
Dua pengedar pil koplo di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Tuban, Jumat (20/10/2023). (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menangkap dua pemuda berinisial GN (17) dan SM (24) asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Keduanya terbukti mengedarkan pil koplo sebanyak 980 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) di persawahan Kecamatan Kerek. 

"Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli di persawahan dengan cara COD," kata Teguh Triyo Handoko, Jumat (20/10/2023).

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Teguh, petugas mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 980 butir yang dibungkus dalam plastik klip. 

Dari keterangan pelaku, ratusan pil koplo tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 980 butir pil koplo," ujarnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV