SUARA INDONESIA

Dimediasi Kepolisian, Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 4 Banyuwangi Masih Berlanjut

Muhammad Nurul Yaqin - 23 October 2023 | 16:10 - Dibaca 1.20k kali
News Dimediasi Kepolisian, Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 4 Banyuwangi Masih Berlanjut
Proses mediasi dugaan kasus perundungan di Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, Senin (23/10/2023). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan mediasi atau diversi terhadap korban maupun terduga pelaku perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi.

Korban R (13) dan B (13) terduga pelaku hadir bersama keluarga dan kuasa hukumnya masing-masing. Mediasi turut mengundang Kepsek SMPN 4 Banyuwangi, pekerja sosial dan Bapas, perwakilan dari Dinas Pendidikan hingga salah satu kakak kelas yang diduga menjadi penyebab perkelahian antara R dan B.

Berlangsung di ruang Renakta, Senin (23/10/2023), mediasi ini berlangsung cukup alot. Upaya diversi untuk diselesaikan secara kekeluargaan terancam gagal. Pasalnya kasus dugaan perundungan di SMPN 4 Banyuwangi itu masih tetap lanjut.

Kuasa Hukum R, Muhammad Abidin mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban telah memaafkan perbuatan B. Kendati demikian, keluarga tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

"Karena sudah masuk tahap penyidikan keluarga berharap polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengusutnya secara tuntas," kata Abi, sapaan akrabnya, saat diwawancara sejumlah wartawan usai mediasi.

Melalui pengembangan itu, pihaknya juga menuntut tanggung jawab dari sekolah dan dinas pendidikan. Sebab insiden terjadi di lingkungan sekolah, oleh karenanya Abi menyebut perkara ini syarat akan unsur kelalaian sekolah dalam melakukan pengawasan. 

"Sehingga keluarga berharap polisi melanjutkan proses perkara ini. Agar hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan di Banyuwangi dan supaya tidak terulang kembali," tegasnya.

Kuasa Hukum B, Agus Hariyanto dan Bagus Surono menyampaikan fakta-fakta dalam mediasi tersebut. Utamanya tentang konteks perundungan atau bullying. Pihaknya menolak bila B dituduh melakukan bullying terhadap R.

"Justru yang terjadi adalah perkelahian bukan bullying atau perundungan," cetus Agus Hariyanto.

Agus menyebut, perkelahian itu juga tidak murni karena niat B dan R, akan tetapi ada pihak ketiga yang sengaja mengadu keduanya. Pihak ketiga itu tidak lain adalah kakak kelas keduanya.

Agus bahkan mempunyai bukti rekaman video saat keduanya diadu. Video itu juga sudah diserahkan ke penyidik. 

"Kami juga berencana melaporkan pihak yang mengadu dan memprovokasi sehingga B dan R terlibat perkelahian. Segera kami proses," tegasnya.

Menyoal tentang permintaan perkara hukum dilanjut, pihaknya tetap akan mengikuti prosesnya. Akan tetapi pihak B berharap besar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Secara prinsip keluarga R sudah memaafkan. Tetapi memang minta proses hukum dilanjut. Harapan kami bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. 

Sementara Kepala SMPN 4 Banyuwangi belum bisa dimintai keterangan oleh sejumlah awak media usai mediasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV