SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Cilacap

Satria Galih Saputra - 13 November 2023 | 17:11 - Dibaca 1.17k kali
News Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Cilacap
Satu pelaku curanmor dan dua penadah saat digelandang ke Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

CILACAP, SUARA INDONESIA - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor dan orang penadah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap. Ketiga tersangka yakni M (36) asal Lampung Timur sebagai pelaku curanmor, dan dua orang penadah hasil curian masing-masing RS (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ketiga pelaku masuk dalam sindikat curanmor jaringan Lampung.

"Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan di sejumlah daerah yang dijadikan sebagai tempat penadahan barang hasil pencurian. Seperti Lampung, Pangandaran dan Tasikmalaya. Kemudian kami kembangkan," ujarnya saat pers rilis, Senin (13/11/2023). 

"Tiga pelaku berhasil kami tangkap. Satu orang pelaku curanmor dan dua orang sebagai penadah. Sementara satu pelaku penadah lainnya inisial R (22) buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya. 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 20 unit kendaraan bermotor berbagai merek. "Modus pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci. Sasarannya beberapa tempat pakir dan rumah-rumah di wilayah Kabupaten Cilacap," ungkap Fannky. 

Dalam aksinya, pelaku mengincar sepeda motor secara acak. Kemudian hasil curian tersebut dijual ke penadah mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Fannky menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor, serta memburu pelaku lainyang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.

"Dari kejadian di Cilacap, dimungkinkan bisa lebih. Dan kasus ini sedang kami kembangkan karena tersangka lupa tempat menjualnya," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap dengan membawa bukti STNK dan BPKB. Pengambilan tidak dipungut biaya," pungkasnya. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV