SUARA INDONESIA

Korupsi Dana Jasa Kebersihan 5,5 Milliar Rupiah, Direktur PT Baliwong Indonesia Dijebloskan Penjara

Phepen - 14 November 2023 | 21:11 - Dibaca 1.26k kali
News Korupsi Dana Jasa Kebersihan 5,5 Milliar Rupiah, Direktur PT Baliwong Indonesia Dijebloskan Penjara
Pelaku HE saat digelandang petugas untuk dijebloskan ke Tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka Dugaan Korupsi

KEDIRI, Suaraindonesia.co.id - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-46/M.5.45/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023, pada hari ini, Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB.

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Pare Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Bahwa tesangka HE telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal31 Agustus 2023 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia yakni pada tahun 2018 s.d. 2020 RSUD Pare Kabupaten Kediri terdapat kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia yang anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp. 5,5 Milyar dimana dalam pelaksanaannya tersangka selaku Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuana yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 dilakukan penahanan terhadap tersangka HE selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan 03 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi JawaTimur." ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, bahwa perbuatan tersangka selaku Direktur PT. Baliwong Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sehingga bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian negara sesuai dalam Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan Pada RSUD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Nomor: PW.02.01_290/418.11/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp 398.480.129,33. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV