SUARA INDONESIA

Pengrusakan Kantor PPS Desa Tegaljati, Bawaslu Bondowoso Nyatakan Tak Masuk Pidana Pemilu

Bahrullah - 02 January 2024 | 20:01 - Dibaca 1.39k kali
News Pengrusakan Kantor PPS Desa Tegaljati, Bawaslu Bondowoso Nyatakan Tak Masuk Pidana Pemilu
Para Komesioner Bawaslu Bondowoso saat menggelar jumpa pers (foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)


SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- pengrusakan kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Senin (1/1/2024) kemarin, Bawaslu Bondowoso menetapkan bahwa perkara itu tidak masuk dalam pidana pemilihan umum (Pemilu).

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina dalam acara jumpa pers di kantornya, Selasa (02/01/2024) sore.

Sejak awal pasca kejadian Nani Agustin mengaku bersama - sama Pj Bupati, KPU, Polsek, Polres dan Muspika langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tegaljati.

"Berdasarkan kajian kami, Bawaslu menetapkan, bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam ranah tindak pidana pemilu," ujarnya.

Karena tidak masuk tindak pidana pemilu kata Nani, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Sehingga perkara itu akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, yakni pihak kepolisian.

Dia juga berpesan pada KPU untuk menitik beratkan kepada tingkat ad hoc di bawahnya untuk dapat memastikan pelaksanaan rekrutmen KPPS sudah sesuai dengan juklak, juknis dan berlandaskan kepada regulasi yang berlaku.

"Kami sudah menyepakati bersama Gakkumdu, bahwa perkara tersebut sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian," tutupnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili menambahkan, bahwa perkara tersebut tidak masuk ke ranah pemilu sebab tidak ada cantolan pasalnya.

"Bawaslu Bondowoso tidak menemukan cantolan pasal pada undang undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi undang undang Nomor 7 Tahun 2023 setelah melakukan kajian, tidak ada cantolan klausul atau pasal yang berbunyi tentang pengrusakan gedung atau kantor, sarana pra sarana yang kemudian menjadi pidana pemilu, " ujarnya.

Dia mengimbau, bawah perkara tersebut yang menimpa PPS, maka KPU untuk sedianya melakukan upaya upaya advokasi hukum, sebab mereka merupakan bawahannya yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami berharap pihak berwajib benar benar menangani kasus tersebut dengan serius, sehingga pesta demokrasi yang telah berlangsung saat ini ada kepastian hukum, dan hukum benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, di tengah sedang berjalannya proses pemilu," ujarnya.

Seperti diketahui, kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah dirusak oleh orang tidak dikenal.

Sholikhul Huda Komisioner Bawaslu Bondowoso, menerangkan aksi pengrusakan oleh orang tidak dikenal itu terjadi pada Senin 1 Januari 2024.

"Pelaku mencoret coret dan menulisi dinding kantor dengan kata kata kota "PPS TAE' menggunakan cat warna hitam," ujarnya.

Tidak hanya cukup sampai di situ saja, kata Huda, berkas-berkas, inventaris kantor yang lain di dalam kantor PPS itu dilumuri dengan kotoran sapi (calattong) dan ditaburi kepala ikan lele.

"Barang barang inventaris dibuat berantakan, seperti kursi, printer dirusak, komputer dan dokumen dokumen PPS dalam kantor dibuat kocar kacir," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV