SUARA INDONESIA

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Bangkalan

Moh.Ridwan - 18 January 2024 | 04:01 - Dibaca 1.46k kali
News KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Bangkalan
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Kasus korupsi yang melibatkan eks bupati Bangkalan, Jawa Timur, periode 2003-2013 RKH Fuad Amin resmi dihentikan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan lantaran yang bersangkutan telah wafat. Hal itu disampaikan ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.

"SP3 terhadap enam perkara korupsi. Sesuai undang-undang yang berlaku. Fuad Amin meninggal dunia. Kita hentikan," ungkapnya dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Fuad Amin ditangkap KPK pada Desember 2014. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi jual beli gas alam. Selain itu, KPK juga menyeretnya pada pasal pencucian uang.

Setelah terbukti bersalah dalam persidangan. Fuad Amin diganjar hukuman 13 tahun penjara dalam putusan Mahkamah Agung. Belum genap menjalani masa pemidanaan, yang bersangkutan meninggal dunia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV