SUARA INDONESIA

Ketua Komjak RI Tanggapi Perkara Tanah yang Ditangani Kejari Kampar

Yudha Pratama - 24 April 2024 | 16:04 - Dibaca 904 kali
News Ketua Komjak RI Tanggapi Perkara Tanah yang Ditangani Kejari Kampar
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menanggapi penanganan perkara pertanahan di tubuh kejaksaan, termasuk di Kejaksaan Negeri Kampar.

Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan telah melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. MoU itu, kata dia, tentang kesepakatan terkait pemberantasan mafia tanah.

"Menurut saya itu penting untuk direspon oleh Kejaksaan Kejaksaan di tingkat struktur sampai dengan di Kejaksaan Negeri," ujar Pujiyono Suwadi saat berkomunikasi dengan Suara Indonesia melalui sambungan selulernya, Rabu (24/4/2024).

"Mungkin kalau yang level atas bisa kelihatan, tapi kalau level bawah ini banyak yang tidak kelihatan," imbuhnya.

Pujiono juga memberikan masukan kepada pihak kejaksaan yang saat ini tengah melakukan penanganan perkara pertanahan. Menurut dia, kejaksaan hendaklah berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

"Karena banyak ditemukan tanah tanah adat yang akhirnya disertifikatkan oleh orang lain. Itu yang harus diperhatikan agar keinginan dari Jaksa Agung bisa direspon positif oleh Kejaksaan Kejaksaan di Daerah khususnya," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga sedikit memaparkan poin penting dalam konteks penyidikan mafia tanah. Kata dia, di level bawah harus ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional.

"Biar ketahuan ini masalahnya di mana? Apakah di BPN nya ataukah di pelaku-pelaku mafia tanahnya. Karena di Kementerian ATR/BPN sendiri tidak memiliki "tongkat" yang sekeras kejaksaan dalam menegakkan aturan disiplin internal, sehingga memang dibutuhkan kejaksaan," papar Pujiyono Suwadi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar tengah mendalami perkara tanah di Desa Indra Sakti, Provinsi Riau. Kasus ini diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan. Apalagi, pihak Kejari Kampar telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Kecamatan Tapung.

Menurut catatan redaksi, pada tahap penyidikan ini sejumlah pihak juga telah diperiksa, kecuali Kepala Kantor BPN Kampar, Dedy Kurniawan.

Dedy Kurniawan sendiri mengaku tidak mengetahui tentang informasi kegiatan kejari tersebut. Dia juga tidak mengetahui status tanah yang tengah ditangani pihak Kejari Kampar. "Kami tidak tahu status tanah tersebut selain seperti yang diberitakan di atas," ucapnya, saat dikonfirmasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV