LAMONGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin menegaskan, bahwa, dana desa (DD) bisa digunakan untuk membantu biaya pemulasaran jenazah masyarakat yang meninggal akibat terkonfirmasi positif Covid-19.
Dia menjelaskan, tahun ini DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur, dan alokasinya digunakan untuk kesuksesan penanggulangan Covid-19.
"Selain dapat digunakan untuk tracing, testing, bantuan sosial, penyediaan ruang isolasi, dan operasional Satgas Covid-19 tingkat Desa. DD juga bisa digunakan untuk membantu biaya pemulasaran jenazah, termasuk biaya peti jenazah," jelas Khusnul saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
"Jadi di Desa juga kan ada dana gotong royong untuk kematian atau di Lamongan biasanya dikenal dengan dana sinoman. Nah, DD bisa untuk sepenuhnya, atau juga menambah dana tersebut. Misalnya biaya pemulasaran Rp 4 juta, dari dana kematian ada Rp 1.5 juta. DD bisa membantu kekurangannya Rp 3 juta," tambahnya
Khusnul mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Desa No. 15 tahun 2020. Dana Desa selain untuk BLT Covid, juga bisa digunakan untuk penanggulangan dampak dari Covid-19.
"Pemerintah Desa bisa menggunakan DD untuk penanganan Covid-29, minimal 8 persen, maksimalnya tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan. Untuk yang 8 persen, saat ini sudah terpenuhi semua desa, dangan anggaran yang terserap sekitar Rp 30 milyar," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi