SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - DPRD Situbondo telah menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 melalui rapat paripurna pada Rabu lalu (31/05/2023).
Semula tercatat ada 29 Raperda yang akan dibahas tahun ini dan kini bertambah menjadi 31 Raperda setelah menerima usulan dari Pemkab Situbondo.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah daerah kepada DPRD yaitu Raperda Kawasan Bebas Rokok dan Ruang Industri. Maka setelah diputuskan, tugas yang harus dikerjakan adalah membahas perda tersebut.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi melalui Ketua Propemperda, Hadi Prianto mengatakan, idealnya untuk usulan penyusunan raperda itu dilaksanakan pada akhir tahun. Selambat-lambatnya bulan Desember atau sebelum APBD disahkan.
“Seharusnya kalau urutannya itu, usulan penyusunan Raperda dilakukan pada bulan Desember. Sehingga nanti itu akan dibahas dalam APBD. Dan setelah APBD ditetapkan, perda itu akan bisa langsung dibahas,” ujarnya Kamis kemarin (01/06/2023).
Hadi menambahkan, DPRD menyetujui usulan Raperda pemerintah daerah itu lantaran ada beberapa alasan. Pertama karena daerah belum memiliki aturan perda tersebut, dan usulan pembentukan perda itu juga menjadi tuntutan Undang-undang.
“Bupati menganggap Situbondo merupakan Kabupaten yang sudah layak anak dan sehat, sehingga peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kesehatan itu sangat penting bentuk dan segera ditetapkan,” jelasnya.
Hadi juga mengaku, meski DPRD sudah menyetujui usulan Raperda tersebut, namun pihaknya masih belum bisa melakukan pembahasan, karena belum menerima limpahan naskah akademik dan juga belum ada anggaran yang tersedia.
“Karena ini yang mengusulkan Pemkab maka yang menyusun naskah akademiknya mereka, kemudian kami masih menunggu anggaran yang kemungkinannya itu, baru nanti dibahas ketika perubahan APBD Tahun 2023,” ucap pria asal Kecamatan Kapongan itu.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, penyusunan Raperda ini dibentuk atas kebutuhan masyarakat. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka pemerintah penting untuk mengusulkan rancangan perda Kawasan Bebas Rokok dan Raung Industri.
Menurut Karna, secara konsep, program pembentukan perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan perangkat yang memiliki fungsi untuk menyusun aturan tersebut adalah Propemperda.
"Maka, Propemperda ini memiliki peranan penting dalam mewujudkan hukum di daerah agar aturan hukum yang ada tidak saling tumpang tindih dan saling berbenturan,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi