TUBAN - Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melakukan aksi demo di depan gedung rektorat kampus setempat, di jalan Manunggal Tuban, Sabtu (7/8/2021).
Puluhan mahasiswa tersebut berjejer sembari membentangkan berbagai poster bertulisankan tuntutan dan pertanggung jawaban dari pihak kampus. Mereka mempertanyakan kejelasan ijazahnya.
Koordinator aksi, Ahmad Heriyanto mengatakan, mahasiswa yang ditetapkan lulus dan menjadi sarjana pada 2020 lalu, hingga kini belum menerima dan mendapatkan kejelasan terkait ijazah mereka.
"Saya di sini mewakili teman-teman mahasiswa yang lulus tahun 2020, menuntut kejelasan legalitas ijazah," ungkap Ahmad Heriyanto kepada awak media usai melakukan aksi, Sabtu (7/8/2021).
Setelah beberapa jam menggelar aksi di depan gedung rektorat kampus setempat, mahasiswa dan civitas akademika melakukan mediasi bersama Wakil Rektor dan Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAINU untuk penyelesaian masalah yang menjadi keluhan mahasiswa atau alumni.
Di dalam forum mediasi tersebut, terlihat beberapa mahasiswa menyampaikan poin tuntutan mereka kepada pimpinan kampus IAINU Tuban dan langsung mendapatkan tanggapan dari pihak sekretariat.
Ketua LPM IAINU, Siti Nur Janah menjelaskan, mahasiswa yang lulus pada November tahun 2020, belum memiliki ijazah karena banyak kendala dalam tahapan proses di Kopertais wilayah IV Jawa Timur.
Pemicunya, karena migrasi data atau kampus yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makdhum Ibrahim (STITMA) menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU).
Sementara ijazah yang seharusnya dikeluarkan oleh Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) pusat pada Desember 2020 lalu belum bisa beres akibat migrasi tersebut.
"Bisa saja dipaksakan keluar atas nama IAINU. Tapi otomatis ijazah menjadi tidak legal, karena kendalanya data di PDDikti masih berstatus nama STITMA," ucap Siti Nur Janah.
Berbagai kendala yang terjadi juga disampaikan oleh pihak kampus, seperti program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) yang dalam SK sebelumnya berbunyi Hukum Keluarga (HK).
Untuk itu, pihak kampus masih harus mengajukan perubahan pada nomenklatur dari HK menjadi HKI agar bisa dilakukan migrasi data.
Perihal keabsahan ijazah yang ditanyakan oleh mahasiswa, kata Siti Nur Janah, jika mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA), per Januari 2021 ini tidak lagi memerlukan tanda tangan Kopertais.
Akan tetapi, pihak kampus masih menggunakan juknis lama, sehingga harus tetap menunggu tanda tangan pihak Kopertais.
"Kami dari pihak kampus masih menunggu tanda tangan dari Kopertais. Kami juga harus menunggu apakah nama mahasiswa sudah terverifikasi oleh PDDikti. Makanya kami juga belum bisa memastikan kapan akan selesai," bebernya.
Siti Nur Jannah yang juga didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik, Imam Supriyadi selaku perwakilan dari IAINU Tuban meminta maaf atas keterlambatan penerbitan ijazah selama 9 bulan lamanya kepada para mahasiswa.
"Insya Allah dari kami tidak ada keteledoran. Dengan adanya kendala-kendala itu, mulai dari SK, Nomenklatur, migrasi data dan lainnya, kami selaku perwakilan dari pihak kampus memohon maaf atas keterlambatan penerbitan ijazah ini," pungkasnya. (diah/amj).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi