SUARA INDONESIA

Pembagian Najis dalam Fiqih dan Cara Mensucikannya

Wildan Mukhlishah Sy - 19 October 2021 | 06:10 - Dibaca 6.99k kali
Pendidikan Pembagian Najis dalam Fiqih dan Cara Mensucikannya
Tempat Wudhu(Foto: photodune.net)

JEMBER-Suci dari najis baik badan pakaian dan tempat adalah salah satu syarat sah salat, oleh karenanya perlu diketahui beberapa pembagian najis dan cara menyucikannya.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah, najis terbagi menjadi tiga bagian, pembagian ini dilakukan demi memudahkan manusia dan juga memisahkan cara mensucikannya yang berbeda-beda. 

1. Najis Mugallazah (najis tebal) yang termasuk dalam najis bagian ini ialah babi dan anjing. 

Cara mensucikan najis tersebut ialah dengan membasuh benda, badan atau tempat yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah lewat hadisnya.

"Cara mencuci bejana seorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah," HR Muslim.

2. Najis Mukhaffafah (najis ringan) najis ini disebabkan oleh air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum memakan apapun kecuali air susu ibu (ASI). 

Cara mensucikan najis jenis ini cukup mudah, yakni dengan memercikkan air ke benda, badan atau tempat yang terkena najis. Sebagaimana yang telah Rasulullah jelaskan dalam hadis.

"Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah SAW beserta bayi laki-lakinya yang belum makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu di pangkuan beliau, kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikkan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau tidak membasuh kencing itu," HR Muslim.

Sedangkan untuk air kencing bayi perempuan yang belum makan apapun kecuali ASI, dalam hadis Rasulullah cara mensucikannya adalah dengan dibasuh sampai air mengalir di atas benda, badan atau pakaian yang terkena najis tersebut hingga hilang zat najis beserta sifat-sifatnya, sebagaimana mensucikan kencing orang dewasa.

"Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh, dan kencing kanak-kanak laki-laki diperciki," HR Tirmizii.

Jika bayi laki-laki maupun bayi perempuan tersebut sudah memakan makanan lain selain ASI, maka cara mensucikan najisnya dengan dicuci.

"Qatadah berkata, 'cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain ASI), akan tetapi apabila telah makan maka air kencing keduanya harus dicuci," HR Imam Ahmad.

3. Najis Mutawasittah (najis pertengahan) najis ini berasal dari selain penyebab dua najis sebelumnya.

Najis jenis ini terbagi lagi menjadi dua bagian yakni najis ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis Hukmiyah, ialah najis yang diyakini keberadaannya akan tetapi tidak terlihat zat mapupun warna, rasa dan baunya. Seperti air kencing yang sudah lama dan mengering, sehingga sifat-sifat najisnya telah hilang. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atas benda, badan atau tempat yang terkena najis.

Selanjutnya najis 'Ainiyah, najis yang masih terlihat zat maupun sifat najisnya baik dari rasa, bau dan warnanya. Kecuali jika warna, baunya sangat sulit untuk dihilangkan maka hukumnya dimaafkan. Cara mensucikan najis ini, pertama-tama najis yang terlihat itu dihilangkan terlebih dahulu lalu kemudian dibasuh hingga tidak ada lagi sifat-sifat najis yang tertinggal pada benda, badan atau tempat najis tersebut berada.

Inilah pembagian hadis yang harus duketahui dan diperhatikan, agar tidak ada kesalahan saat mensucikannya dan menyebabkan salat yang dikerjakan tidak sah. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya