SUARA INDONESIA

Tayamum, Keringanan Allah Sebagai Pengganti Wudu Dan Mandi Wajib

Wildan Mukhlishah Sy - 27 October 2021 | 15:10 - Dibaca 6.38k kali
Pendidikan Tayamum, Keringanan Allah Sebagai Pengganti Wudu Dan Mandi Wajib
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Dalam ajaran Islam, terdapat banyak sekali rukhsah atau keringanan untuk beribadah yang diberikan oleh Allah SWT saat berada dalam keadaan darurat, salah satunya adalah tayamum. 

Tayamum sendiri dalam Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan hingga siku, menggunakan tanah atau debu yang suci. Hal ini sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam firman Allah surah kelima ayat keenam.

"Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu," QS Al-Maidah 6.

Dari ayat ini dapat dipahami pula bahwa Allah memberikan keringan tayamum bagi orang-orang yang sedang sakit, dalam perjalanan atau musafir, serta orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun besar, jika tidak menemukan air atau berhalangan menyentuh air, padahal sudah masuk waktu salat.

Sama halnya dengan berwudu, tayamum juga memiliki syarat serta rukun yang harus dipenuhi agar tayamum tersebut sah digunakan sebagai pengganti wudu untuk menunaikan salat, maupun ibadah lainnya.

Syarat-syarat tayamum, yakni sebagai berikut:

1. Sudah masuk waktu salat, hal ini karena tayamum dikhusukan untuk keadaan darurat dan sangat terpaksa, maka jika belum memasuki waktu salat tidak ada kewajiban bertayamum untuk mengerjakan salat. 

2. Sudah berusaha mencari air terlebih dahulu, namun tetap tidak menemukannya sedangkam waktu salat sudah hampir habis. Kecuali bagi mereka yang sakit dan tidak dapat terkena air.

3. Bertayamun dengan menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi'i, tayamum tidak sah kecuali menggunakan tanah. 

Ada pula ulama lain yang berpendapat bahwa tayamum sah dengan menggunakan tanah, pasir, atau batu. Dalil yang digunakan untuk pendapat yang kedua ini ialah hadis Rasulullah SAW berikut:

"Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud," sepakat Ahli Hadis.

Dari kata bumi inilah pendapat kedua menganggap, tanah, pasir dan batu sah digunakan untuk bertayamum.

4. Menghilangkan najis, yang artinya sebelum bertayamum harus terlebih dahulu membersihkan diri dari najis yang mungkin melakat pada badan.

Rukun-rukun Tayamum, ialah sebagai berikut:

1. Niat, orang yang ingin melakukan tayamum hendaklah berniat untuk mengerjakan salat dan sebagainya, bukan hanya untuk menghilangkan hadas, karena sifat tayamum yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. 

Berikut lafaz niat tayamum:

نويت التيمم لا ستباحة الصلا ة لله تعالي

Nawaitut-tayamuma lis-tibahatish-shalaati lillaahi ta'ala 

Artinya: Aku niat tayamum agat diperbolehkan salat, karena Allah.

Dan jika tayamum digunakan untuk ibadah lain, maka niatnyapun diganti sesuai ibadah yang akan dilakukan.

2. Mengusap muka dengan tanah/debu.

3. Mengusap kedua tangan hingga siku menggunakan tanah/debu.

4. Menertibkan rukun-rukun, sama seperti beruwdu yang juga harus berurutan, tidak ditukar atau didahulukan antar satu rukun dengan rukun yang lain.

Sunah-sunah tayumum, sebagai berikut: 

1. Membaca Bismillah, sama seperti saat berwudu, karena tayamum sendiri adalah pengganti wudu.

2. Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas menjadi lebih tipis, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW dalam hadisnya.

"Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua tanganmu itu, lalu engkau usapkan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu," HR Daruqutni.

3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah berwudu.

Setelah mengetahui syarat, rukun serta sunah dalam tayamum, maka perlu pula diketahui tentang hal-hal apa yang dapat membatalkam tayamum, diantaranya sebagai berikut:

1. Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudu maka juga dapat membatalkan tayamum.

2. Ada air, yang dimaksud dengan adanya air ini ialah ketika seseorang yang bertayamum lalu dalam perjalanannya menuju tempat salat dia menemukan air yang suci dan menyucikan serta cukup untuk berwudu sedang waktu salat masih panjang, maka tayamum yang dia lakukan batal, dan ia wajib berwudu. (Fiqih Islam)

Sebagaimana yang tertulis dalam hadis berikut:

"Dari Abu Zar, Rasulullah SAW, telah berkata, "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapatkan air sampai sepuluh tahun, tetapi apabila engkau memperoleh air hendaklah engkau sentuhkan air itu ke kulitmu," HR Tirmizi.

Hal ini dikecualilan jika bertayamum disebabkan sakit yang tidak mungkinkan untuk menyentuh air, sebagaimana sabda Rasulullah berikut:

"Dari Ata' bin Yasar, dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata, "Ada dua orang laki-laki dalam perjalanan, lalu datang waktu salat, sedangkan air tidak ada, lantas keduanya bertayamum dengan debu suci lalu salat. Kemudian keduanya memperoleh air, dan waktu salat masih ada. Salah seorang di antara keduanya lantas berwudu dan mengulangi salat, sedangkan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW, beliau lalu berkata kepada orang yang tidak mengulangi salatnya, "Engkau telah mengerjakan sunah dan salatmu sah." Dan kepada orang yang mengulangi salatnya dengan wudu beliau berkata pula, "Bagimu ganjaran dua kali lipat," HR Abu Dawud.

Selain itu ada beberapa perkara yang perlu diketahui perihal tayamum, diantaranya sebagai berikut:

1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, maka tidak wajib baginya untuk mengulangi salatnya ketika ia menemukan air. 

Namun, jika ia bertayamum karena junub, maka ia tetap wajib untuk mandi ketika ingin mengerjakan salat berikutnya, karena bertayamum tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya keringanan untuk mengerjakan salat.

2. Satu kali tayamum dapat dipakai untuk beberapa kali salat, baik itu salat wajib maupun salat sunah, karena kekuatan tayamum sama dengan wudu. 

Namun, ulama lain ada yang berpendapat bahwa tayamum hanya bisa digunakam untuk satu kali salat fardhu, dan boleh beberapa kali untuk salat sunah.

3. Tayamum diperbolehkan jika luka, karena luka sendiri termasuk dalam pengertian sakit, dalil yang mendasarinya ialah hadis berikut:

"Dari Jabir, ia berkata, "Kami telah keluar pada satu perjalanan, kemudian seorang teman kami tertimpa batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada kepada teman-temannya, "Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air." Kemudian orang itu mati, hingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, diceritakanlah hal itu kepada beliau. Nabi berkata, "Mereka telah membunuhnya, Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenernya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian di atas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain," HR Abu Dawud dan Daruqutni.

Begitupula saat keadaan yang sangat dingin, yang dikhawatirkan akan menyebabkan sakit jika tetap berwudu, sebagaimana hadis Rasulullah berikut:

"Dari Amr bin As, Sewaktu ia diutus ke peperangan Zatissalasil, ia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin saya bermimpi. Saya takut akan berbahaya jika saya mandi, maka saya tayamum, kemudian salat bersama teman-teman, yaitu salat Subuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah SAW, mereka ceritakan kejadian itu kepada beliau. Nabi berkata, "Ya Amr, engkau salat dengan teman-temanmu, padahal engkau junub?" Saya menjawab, "Saya sebutkan firman Allah (janganlah engkau membunuh dirmu), maka karena ayat itu saya tayamum, kemudain saya salat." Mendengar jawaban Amr itu Rasulullah SAW, tertawa, dan beliau tidak mengatakan apa pun sesudah itu," HR Ahmad dan Abu Dawud. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya