SUARA INDONESIA

Jangan Lakukan Hal ini Dalam Keadaan Berhadas

Wildan Mukhlishah Sy - 28 October 2021 | 09:10 - Dibaca 2.45k kali
Pendidikan Jangan Lakukan Hal ini Dalam Keadaan Berhadas
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Dalam hukum fiqih, orang yang berhadas baik hadas kecil maupun hadas besar, memiliki larangan untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu sampai ia suci dari hadasnya. 

Larangan-larangan bagi orang yang berhadas kecil ialah sebagai berikut:

1. Mendirikan salat, baik itu salat fardu maupun salat sunah, dalil yang mendasarinya ialah hadis berikut:

"Allah tidak menerima salat salah seorang dari kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu," HR Bukhari Muslim

2. Sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah Jum'at

3. Tawaf, baik untuk tawaf fardu maupun tawaf wajib, dalilnya ialah hadis berikut:

"Tawaf itu salat. Hanya Allah SWT halalkan sewaktu tawaf bercakap-cakap. Maka barang siapa berkata-kata hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik," HR Hakim.

4. Menyentuh, membawa, atau mengangkut Al-Qur'an, kecuali dalam keadaan darurat untuk menjaganya dari kerusakan, seperti saat kebakaran, sebagaimana yang telah Rasulullah terangkan dalam hadis berikut:

"Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi besar SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat: "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an melainkan orang yang suci," HR Daruqtuni.

Larangan bagi yang berhadas besar karena junub, ialah sebagai berikut:

1. Mendirikan salat, baik untuk salat fardu maupun salat sunah, karena salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas.

2. Tawaf, sebagaimana ia dilarang bagi yang berhadas kecil.

3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur'an.

4. Membaca Al-Qur'an, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Al-Qur'an," HR Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah.

5. Berhenti dalam mesjid, sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi," QS An-Nisa 43.

Ayat ini juga dipertegas dengan hadis Rasulullah SAW, berikut:

"Saya tidak menghalakan mesjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub," HR Abu Dawud.

Terakhir adalah hal-hal yang dilarang bagi perempuan yang berhadas besar disebabkan keluar darah, baik itu haid maupun nifas.

1. Mengerjakan salat sebagaimana ia dilarang bagi mereka yang berhadas. 

Rasulullah SAW bersabda: 

"Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan salat," HR Bukhari.

2. Tawaf, baik yang fardu maupun sunah

3. Menyentuh atau membawa Al-Qur'an

4. Berdiam diri di dalam mesjid

5. Puasa, baik puasa sunah maupun puasa wajib.

Sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

"Nabi SAW, berkata kepada beberapa perempuan, "Bukankah perempuan haid itu tidak salat dan tidak puasa?" Jawab perempuan-perempuan yang hadir itu, "Ya, benar," Kata Rasulullah, "itulah kekurangan agama perempuan," HR Bukhari.

Puasa wajib pada bulan Ramadan yang ditinggalkan karena haid, maka perlu diganti dengan mengqada puasa pada hari-hari lain. Sedangkan untuk salat tidak perlu diganti ataupun diqada. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis berikut:

"Dari Mu'azah, ia berkata, "Saya telah bertanya kepada Aisyah, "bagaimanakah caranya orang haid mengqada puasanya, sedangkan salatnya tidak?' Jawab Aisyah, "Telah terjadi pada kami haid di masa Rasulullah SAW, maka kami disuruh mengqada puasa dan kami tidak disuruh mangqada salat," HR Jamaah Ahli hadis.

6. Suami haram manalak istrinya yang sedang haid atau nifas. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

"Beliau berkata kepada Umar, "Suruhlah anak-anakmu itu supaya rujuk kepada istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai perempuan itu suci, kemudain haid lagi, kemudian ia suci lagi, sesudah itu kalau ia (Ibnu Umar) menghendaki, teruskan perkawinan itu, dan itulah yang baik. Jika ia menghendaki, boleh ditalaknya sebelum dicampurinya. Demikiannlah iddah yang diperintahkan Allah SWT yang boleh padanya perempuan ditalak," HR Bukhari dan Muslim.

7. Suami istri haram bersetubuh ketika sang istri sedang haidh atau nifas hingga ia suci, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an surah kedua ayat 222.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. "Katakanlah, haid itu adalah kotoran," oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," QS Al-Baqarah 222.

Ada beberapa pendapat tentang hal-hal yang harus dihindari seorang suami ketika istrinya sedang haid diantaranya sebagai berikut:

Pertama yang wajib dihindari suami ialah seluruh badan istri, karena dalam ayat tersebut tidak menyebutkan secara khusus bagain tubuh istri yang harus dihindari.

Kedua, yang wajib dihindari hanyalah bagian tempat keluarnya darah saja, karena ayat tersebut sedang menjelaskan tentang darah, hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah.

"Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh," HR Muslim.

Ketiga, yang wajib dihindari ialah bagian antara pusar hingga lutut, karen dikhawatirkan tidak bisa sabar dan tidak mampu menahan keinginan untuk mencampuri istrinya. 

Itulah tadi hal-hal yang perlu diperhatikan saat sedang berhadas, agar tidak jatuh pada hal-hal yang dilarang, karena ketidak tahuan diri tentang hukum (Ree/Wil) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya