JEMBER-Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqih Islam menjelaskan bahwa salat dalam arti harfiah berarti do'a, namun dalam fiqih salat ialah suatu ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir lalu diakhir dengan salam.
Salat sendiri dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa ia mencegah seseorang dari perbuatan keji maupun tercela, oleh karena itu tidak salah jika dikatakan siapa yang ingin memperbaiki kehidupan dan pribadinya maka perlu memperbaiki salatnya.
"Dan dirikanlah salat, sesungguhnya sala itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar," QS Al-Ankabut 45.
Oleh karena itu pulalah salat yang menjadi tiang agama begitu sangat penting, dan agar salat yang telah didirikan diterima oleh Allah SWT, maka ada syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah salat yang harus diperhatikan, sebelum mengerjakannya.
Pertama, syarat-syarat wajib salat lima waktu, yakni sebagai berikut:
1. Islam
Salat lima waktu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimat. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam maka tidak ada kewajiban baginya untuk salat, hingga ia menjadi seorang mualaf (telah masuk agama Islam).
Orang yang baru masuk Islam tidak perlu mengqada atau mengganti amal ibadah seperti salat, puasa dan lain sebagainya. Tetapi amal kebaikan yang dia kerjakan sebelum itu tetap akan mendapat balasan yang baik, sebagaimana yang tertera dalam hadis Rasulullah SAW berikut:
"Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebalum Islam (maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam)," HR Muslim.
Rasulullah SAW bersabda, "Beliau berkata kepada Hakim bin Huzam, "Engkau Islam atas amal kebaiakanmu yang telah lalu," HR Muslim.
2. Suci dari Haid (kotoran) dan Nifas
Rasulullah SAW bersabda, "Beliau berkata kepada Fatimah bin Abi Hubaisy, "Apabila datang haid, tinggalkanlah salat," HR Bukhari.
Hal tersebut berlaku pula bagi perempuan yang dalam keadaan nifas.
3. Berakal, artinya seorang yang memiliki kesadaran utuh, tidak gila ataupun mabuk.
4. Balig atau dewasa, seseorang dianggap dewasa dan diwajibkan salat jika sudah berumur 15 tahun, keluar mani, mimpi bersetubuh, atau mengalami haid bagi para perempuan.
Dalam hadis dikatakan,
"Yang terlepas dari hukum ada tiga macam, (1) anak-anak hingga ia dewasa, (2) orang tidur hingga ia bangun, (3) orang gila hingga ia sembuh," HR Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Rasulullah SAW menjelaskan, bagi para orang tua wajib atas mereka untuk mulai menyuruh anak-anaknya salat saat berumur tujuh tahun, dan jika sampai umur sepuluh tahun anak tersebut masih tidak disiplin dnegan salatnya hendaklah ia diberi peringatan lewat pukulan (peringatan keras).
"Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk salat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan salat," HR Tirmizi.
5. Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah kepadanya), orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum.
6. Melihat atau mendengar, dua hal ini menjadi syarat wajib mengerjakan salat, bagi mereka yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut dengan hukum, kerena tidak ada jalan bagi mereka untuk belajar hukum syara'.
7. Terjaga, maksudnya ialah orang yang tidur terlepas dari kewajiban salat hingga ia bangun dari tidurnya. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadis berikut:
"Apabila seseorang tertidur dalam waktu salat atau lupa dari salat, hendaklah ia salat apabila ingat. Sesungguhnya Allah 'Azza Wajalla berfirman, "Kerjakanlah salat karena ingat kepada-Ku," HR Muslim.
Dalam hal ini salat yang dikerjakan tetap adaan dan bukan qada' karena waktu salat bagi seseorang yang berada dalam dua kondisi tersebut ialah saat ingat, bukan saat waktu-waktu salat yang telah ditentukan.
Kedua, Syarat-syarat sah salat, sebagai berikut:
1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil, karena Rasulullah menegaskan bahwa Allah tidak menerima salat orang yang sedang berhadas.
"Allah tidak menerima salat seorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu," HR Bukhari dan Muslim.
2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3. Menutup Aurat
Bagi laki-laki, batas auratnya ialah antara pusat sampai lutut.
"Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut," HR Daruqutni dan Baihaqi.
Sedangkan bagi perempuan auratnya ialah seluruh badan kecuali muka dan dua telapak tangan.
"Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memajamkan mata mereka dari yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka, jangalah ia memlerlihatkan perhiasan mereka selain dari yang biasanya kelihatan (sukar menutupnya), dan hendaklah mereka tutup kerudung mereka ke kuduk dan dada mereka, dan jangalah mereka memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka, mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan muslim, hamba sahaya yang mereka miliki, atau orang yang mengikutinya (pelayan) laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu) kepada perempuan, atau kepada anak-anak yang belum bernafsu melihat aurat perempuan," QS An-Nur 31.
Aurat tersebut hendaklah ditutup dengan sesuatu yang bisa mengahalangi terlihatnya warna kulit. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah ketujuh ayat 31.
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (masuki) mesjid," QS Al-'Araf 31.
Dan untuk perempuan diperbolehkan hanya memakai baju kukung dan kerudung (mukenah) saja, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia telah bertaanya kepada Nabi SAW, "Bolehkah perempuan salat hanya memakai baju kukung dan kerudung (telekung) saja, tidak memakai kain?" Jawab Nabi SAW, "Boleh, kalau baju kurung itu panjang sampai menutupi kedua tumitnya," HR Abu Dawud.
4. Mengetahui masuknya waktu salat
5. Menghadap ke Kiblat
Jika salat dilakukan dengan berdiri atau duduk maka menghadapkan dada pada kiblat. Kalau salat dengan berbaring maka yang dihadapkan pada kiblat ialah dada dan muka. Dan kalau salat dengan telentang maka hendaklah dua telapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat, jika memungkinkan kepalanya diangkat sedikit lalu disangga dengan bantal atau benda yang sejenis.
Menghadap kiblat ini juga sudsh disyariatkan dalam Firman Allah berikut:
"Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya," QS Al-Baqarah 144.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis berikut:
"Nabi SAW berkata kepada Khallad bin Rafi', "Apabila engkau hendak salat, sempurnakanlah wudumu, kemudian menghadaplah ke kiblat," HR Muslim.
Demikian syarat-syarat yang harus diperhatikan seroang muslim sebelum ia mengerjakan salat, agar selat tersebut dapat diterima dihadapan Allah SWT. (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi