SUARA INDONESIA

Keutamaan Salat Berjamaah, Pengertian Syarat dan Hukum Mengerjakannya

Wildan Mukhlishah Sy - 06 November 2021 | 20:11 - Dibaca 1.46k kali
Pendidikan Keutamaan Salat Berjamaah, Pengertian Syarat dan Hukum Mengerjakannya
Sekelompok Muslim Sedang Salat Berjamaah (Foto: endilletante.tumblr.com

JEMBER-Salat Jama'ah ialah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih, sedang salah seorang diantara mereka diikuti oleh yang lain. Orang yang diikuti disebut dengan imam, dan yang mengikuti disebut makmum.

Dalam surah An-Nisa' dijelaskan bahwa Allah memerintahkan Nabi, saat selat bersama para sahabatnya untuk berjamaah, dengan Beliau menjadi imam dan sahabat-sahabat yang lain mengikuti setiap gerakannya.

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu," QS An-Nisa' 102.

Selain itu Rasulullah menegaskan bahwa, salat berjamaah ganjarannya lebih besar dari pada salat yang dikerjakan sendiri.

"Dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda, "Kebaikan Salat berjamaah melebihi salat sendirian, sebanyak 27 derajat," HR Bukhari dan Muslim.

Ada beberapa pendapat tentang hukum mengerjakan salat berjamaah. Sebagian mengatakan bahwa hukum salat berjamaah ialah fardu a'in yang artinya setiap orang wajib mengerjakannya.

Namun, ada pula yang mengatakan bahwa salat berjamaah hukumnya fardu kifayah, sehingga ketika sudah ada yang mengerjakannya maka gugur kewajibannya bagi yang lain.

Yang terakhir mengatakan bahwa hukum salat berjamaah ialah sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan (sunah istimewa).

Menurut kaidah persusain dalil dalam masalah ini, pengarang kitab Nailul Autar mengungkapkan bahwa pendapat yang paling adil dan paling mendekati kepada benar untuk hukum salat berjamaah ialah sunah muakkad.

"Pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang betul ialah salat berjamaah itu sunah muakkad," Majdudin bin Taimiyyah.

Rasulullah menjelaskan bahwa salat fardu berjamaah di mesjid bagi laki-laki, lebih baik dari pada salat berjamah di rumah. 

"Hai manusia, salatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik salat ialah salat seseorang di rumahnya kecuali salat lima waktu (maka di mesjid lebih baik)," HR Bukhari dan Muslim.

Sebaliknya bagi perempuan salat di rumah lebih baik, karena hal tersebut lebih aman untuk mereka.

"Janganlah kamu melarang perempuan-perempuanmu ke mesjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih bagi mereka buat beribadah," HR Abu Dawud.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam salat berjamaah, ialah sebagai berikut:

1. Lebih banyak jamaah saat salat berjamaah lebih baik, dan lebih disukai oleh Allah SWT.

"Dari Ubayyi bin Ka'ab, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah berkata, "salat seorang laki-laki beserta seorang laki-laki lebih banyak ganjarannya daripada Iya salat seorang diri. Dan salat seorang laki-laki beserta dua orang laki-laki lebih banyak ganjarannya daripada ia salat bersama-sama dengan seorang laki-laki saja. Manakala jamaah lebih banyak maka Jamaah itu lebih dikasihi Allah," HR Ahmad Abu Daud dan Nasai.

2. Makmum yang mengikuti imam dari awal salat, ganjarannya lebih banyak dari pada mereka yang mengikuti saat salat sedang berlangsung.

3. Hendaklah imam meringankan salat (tidak memperlama) karena jamaah yang mengikutinya terdiri dari berbagai macam orang, dari orang tua hingga anak kecil.

"Apabila salah seorang di antara kamu menjadi imam, hendaklah diringankan salatnya karena manusia itu ada yang tua kecil, lemah dan ada yang mempunyai keperluan lain. Apabila seseorang di antara kamu salat sendirian, maka bolehlah ia memanjangkan salatnya sekehendaknya," HR Bukhari dan Muslim. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV