JEMBER - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo minta pemerintah segera mengusulkan diskualifikasi, terhadap peserta tes Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Jember, Jawa Timur jika terbukti bodong.
Menurut dia, jika data tersebut benar tidak sesuai dengan persyaratan yang terlah ditetapkan oleh panitia seleksi, maka itu masuk pelanggaran.
"Jika teebukti, sanksinya tegas harus diskualifikasi. Mengapa demikian, karena itu masuk pelanggaran," ungkapnya, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Selasa (16/11/2021).
Pria yang akrab disapa Ipung ini mengaku sebelumnya sudah mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Jember, agar data selektif dan sesuai kreteria.
"Selain mengacu pada data Dapodik, kami juga pernah mencocok kan dengan data FH PGRI. Kalau kejadian ini fakta, maka ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini meminta dinas pendidikan untuk segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
"Karena kepala sekolah yang lebih tahu kondisi riel. Jangan sampai yang tidak mengajar dan berhenti kemudian tetap dimasukan, itu pelanggaran," paparnya.
Lebih jauh dirinya meminta Dinas Pendidikan Jember untuk serius menangani temuan ini.
"Jangan sampai terkesan cuci tangan. Karena Dispendik Jember juga ada kaitannya dengan data itu. Kan ada laporan berkala tiap bulan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Isma'il, mengaku tidak tahu terkait data yang bermasalah tersebut.
Bahkan, pihaknya meminta wartawan untuk datang dan konfirmasi kepala sekolah yang dimaksud.
Dirinya beralasan, bahwa data yang masuk kepada dinas pendidikan adalah data usulan dari bawah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi