SUARA INDONESIA

Perlu Diketahi, Inilah Nisab Zakat Binatang Ternak Menurut Hadis Rasulullah SAW

Wildan Mukhlishah Sy - 24 November 2021 | 15:11 - Dibaca 5.60k kali
Pendidikan Perlu Diketahi, Inilah Nisab Zakat Binatang Ternak Menurut Hadis Rasulullah SAW
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Disyariatkan dalam agama Islam bahwa setiap muslim wajib mengeluarkan zakat untuk harta yang dimiliki setelah terpenuhi segala syaratnya. Adapun benda-benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ada lima macam yakni, binatang ternak, buah-buahan, biji-bijian yang mengenyangkan, emas dan perak serta harta perniagaan.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid benda-benda wajib zakat tersebut memliki takaran dan nisabnya masing-masing, diantaranya ialah nisab zakat untuk binatang ternak

Diketahui dari penjelasan hadis Rasulullah SAW binatang ternak yang wajib dizakati hanyalah unta, sapi, kerbau dan kambing. 

Adapun hitungan nisabnya ialah sebagai berikut:

1. Nisab dan zakat unta

"Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor. Maka apabila sampai lima ekor zakatnya seekor kambing, 10 ekor zakatnya dua ekor kambing, 15 ekor zakatnya tiga ekor kambing 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing.25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya dua ekor anak unta 91 ekor zakatnya dua ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur dua tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur tiga tahun," HR. Bukhari.

Jika diperinci maka nisab zakat unta ialah sebagai berikut

  • Lima sampai sembilan ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing berumur dua tahun lebih atau domba umur satu tahun lebih.
  • 10 - 14 ekor unta, zakatnya adalah dua ekor kambing umur dua tahun lebih atau dua ekor domba berumur satu tahun lebih.
  • 15 -19 ekor unta zakatnya adalah tiga ekor kambing umur dua tahun lebih atau tiga ekor domba berumur satu tahun lebih.
  • 20 - 24 ekor unta zakatnya adalah empat ekor kambing umur dua tahun lebih atau empat ekor domba berumur satu tahun lebih.
  • 25 - 35 ekor unta zakatnya adalah satu ekor anak unta umur satu tahun lebih.
  • 36 - 45 ekor unta zakatnya adalah satu ekor anak unta umur dua tahun lebih.
  • 46 - 60 ekor unta zakatnya adalah satu ekor anak unta umur tiga tahun lebih.
  • 61 - 75 ekor unta zakatnya adalah satu ekor anak unta umur empat tahun lebih.
  • 76 - 90 ekor unta zakatnya adalah dua ekor anak unta umur dua tahun lebih.
  • 91 -120 ekor unta zakatnya adalah dua ekor anak unta umur tiga tahun lebih.
  • 121 ekor unta zakatnya adalah tiga ekor anak unta umur tiga tahun lebih.
  • Mulai dari 121 ekor, dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta yang berumur dua tahun lebih.
  • Tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya satu ekor unta yang berumur tiga tahun lebih.
  • Maka jika 130 ekor unta zakatnya dua ekor anak unta berumur dua tahun ditambah satu ekor anak unta berumur tiga tahun.
  • 140 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta umur dua tahun dan dua ekor anak unta berumur tiga tahun.
  • 150 ekor unta, zakatnya tiga ekor anak unta umur tiga tahun.
  • Begitu seterusnya, menurut perhitungan yang telah disampaikan di atas.

2. Nisab zakat sapi dan kerbau

"Dari Mu'az bin Jabal, ia berkata, "Rasulullah SAW, telah mengutusku ke negeri Yaman, dan beliau menyuruhku memungut zakat dari tiap 30 sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur satu tahun, dan dari tiap-tiap 40 ekor sapi (atau kerbau) seekor anaknya yang berumur dua tahun," HR Lima orang Ahli Hadis.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • - 30 - 39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur dua tahun lebih.
  • 40 - 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur dua tahun lebih.
  • 60 - 69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya ialah dua ekor anak sapi atau seekor anak kerbau berumur satu tahun lebih.
  • 70 ekor atau lebih sapi/kerbau, zakatnya ialah seekor anak sapi atau seekor kerbau berumur dua tahun lebih dan seekor anak sapi atau seekor kerbau.
  • Kemudian setiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya ialah seekor anak sapi atau kerbau berumur satu tahun lebih.
  • Tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau umur dua tahun lebih.
  • Maka zakat untuk 80 ekor sapi atau kerbau ialah dua ekor anak sapi umur satu tahun lebih dan seekor umur dua tahun.
  • Begitu seterusnya menurut hitungan yang telah disampaikan di atas.

3. Nisab dan zakat kambing

"Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing," HR Ahmad Bukhori dan Nasa'i.

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

  • 40 - 120 ekor kambing, zakatnya ialah seekor kambing betina umur dua tahun lebih atau seekor domba betina umur satu tahun lebih. 
  • 120 - 200 ekor kambing, zakatnya ialah dua ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau dua ekor domba betina umur satu tahun lebih.
  • 201 - 399 ekor kambing, zakatnya ialah tiga ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau tiga ekor domba betina umur satu tahun lebih.
  • 400 ekor lebih, zakatnya ialah empat ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau empat ekor domba betina umur satu tahun lebih.
  • Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 kambing zakatnya seekor kambing umur dua tahun lebih atau seekor domba umur satu tahun lebih.
  • Jadi jika 500 - 599 ekor kambing, maka zakatnya ialah lima ekor kambing.
  • 600 ekor kambing maka zakatnya enam ekor kambing
  • Begitupula seterusnya, sesuai dengan perbandingan yang telah disampaikan di atas.

Untuk binatang ternak milik bersama, maka hak zakatnya dihitung sebagai satu kepemilikan, yang berarti jika ternak tersebut mencapai hitungan nasab maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai denga pembagian yang telah disyariatkan. 

Perlu diingat pula dihitung milik bersama jika binatang-binatang ternak tersebut satu kandang, satu tempat penggembalaannya maupun penggembalanya, satu jantan bibitnya, satu tempat minumnya dan satu pemerah, maupun tempat memerahnya dan satu pula tempat susu perahnya. 

"Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah, dan tidak pula memisahkan yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya," HR Bukhari. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya