JEMBER-Puasa merupakan rukun Islam ketiga yang berasal dari bahasa Arab saum yang artinya menahan diri dari segala sesuatu. Dalam istilah Fiqih Islam, puasa artinya menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya selama satu hari penuh, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar," QS Al-Baqarah 187.
Rasulullah juga menegaskan hal tersebut dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Umar ia berkata, "Saya telah mendengar Nabi besar SAW bersabda, "Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang berpuasa," HR Bukhari dan Muslim.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid, hukum puasa dibagi menjadi empat macam, yakni sebagai berikut:
1. Puasa Wajib
Puasa yang diwajibkan dalam Islam ada tiga. Puasa wajib Bulan Ramadan, puasa Nazar, puasa Kafarat.
2. Puasa sunnah
Ada enam waktu yang disunahkan untuk berupasa, yaitu: puasa enam hari pada Bulan Syawal, puasa Arofah setiap tanggal sembilan Dzulhijjah, puasa pada hari 'Asyura setiap tanggal sepuluh Muharram, puasa pada Bulan Sya'ban, puasa pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya, serta puasa pada tiap pertengahan bulan Hijriah yakni pada tanggal 13, 14 dan 15.
3. Puasa Makruh
Dimakruhkan berpuasa terus menerus setiap hari sepanjang tahun kecuali ketika dua hari raya.
4. Puasa Haram
Yakni puasa pada dua hari raya, (Idul Fitri dan Idul Adha) serta pada tiga hari setelah hari Raya Idul Adha, pada tanggal 11, 12 dan 13 pada bulan Zulhijjah. (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi