SUARA INDONESIA

'Tidak Adil' Sama-sama ASN, Tunjangan PNS dan P3K Jember Berbeda

Tamara Festiyanti - 23 April 2022 | 10:04 - Dibaca 13.26k kali
Pendidikan 'Tidak Adil' Sama-sama ASN, Tunjangan PNS dan P3K Jember Berbeda
Kutipan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 (Foto: Istimewa)

JEMBER - Rencana realisasi tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Jember dinilai tidak adil.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Aktivis PGRI Jatim Ilham Wahyudi, menanggapi kenyataan terkait perbedaan jauh diantara keduanya, Sabtu (23/04/2022) lewat sambungan selulernya.

Ilham menilai, langkah Pemkab Jember terkesan tidak sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2020.

"Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 meyebutkan, besaran tunjangan yang diterima P3K sama dengan tunjangan PNS ," tegas Ilham.

Melihat kondisi itu, Aktivis pendidikan ini mengaku perihatin karena terkesan dianaktirikan perlakukan terhadap P3K.

"Jam kerja sama.Tugas sama. Status sama-sama ASN. Kenapa giliran tunjangan dibedakan. Padahal itu ada landasan hukum,". sebutnya..

Menurut informasi, kata Ilham, PNS akan menerima besaran tunjangan sebesar Rp 1.500.000. 

"Semetara P3K akan menerima Rp 500.000 saja degan beban kerja yang sama. Ini sudah tidak sesuai dengan amanah Perpres," sambungnya.

Lebih jauh Ilham meminta Bupati Jember bisa bersikap arif melihat persoalan tersebut.

"Jangan timpang. Jika 500 ya 500 semua. Jika 1 juta ya samakan 1 juta semua. Jangan terkesan menganaktirikan," sebutnya.

Diakhir komentarnya Ilham meminta, tunjangan kinerja P3K segera dicairkan sebelum hari raya dengan asal keadilan. 

"Mengingat abdi negara P3K angkatan 2019 tidak pernah menerima tunjangan kinerja dan gaji berkala. Kita sudah lama jadi ASN," keluhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya