JEMBER - Salah seorang kyai muda Kabupaten Jember Abdur Rohman Luthfi, ikut bersuara menanggapi kebijakan surat edaran Bupati Jember terkait pergeseran jam efektif ASN.
Menurutnya, kebijakan itu jika dibiarkan secara tidak langsung berpotensi berdampak kepada pendidikan non formal yang ada di madrasah.
"Karena siswa yang sekolah di sekolah dasar negeri, banyak santri yang sekolah madrasah yang ngaji pada sore harinya," ujarnya menjelaskan, Selasa (22/10/2022) lewat sambungan selulernya.
Dirinya khawatir, kebijakan yang tengah diuji cobakan kepada ASN itu, bisa berdampak kepada banyak santri karena berpotensi molor datang ke madrasah karena jam juga ditambah di sekolah.
"Konsekwensinya berpotensi santri bisa telat, atau capek saat datang ke madrasah. Sekali lagi, jangan sampai korbankan santri madrasah demi satu kebijakan, itu tidak boleh terjadi," tutur pria yang akrab disapa Lora Rohman itu.
Kyai muda pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Suren, Ledokombo ini meminta agar Bupati Jember bisa mempertimbangkan matang.
"Kalau jam guru geser, otomatis (kegiatan belajar mengajar) KBM juga geser dan siswa semakin telat pulang. Ini yang kami takutkan," tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tetap mendukung kebijakan Bupati Jember, selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
"Tetapi kalau lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, kami juga punya hak sebagai warga negara memberikan kritik dan saran untuk meluruskan," tegasnya.
Diakhir komentarnya dirinya mengingatkan, bahwa apapun bentuk kebijakan yang berpotensi berdampak pada kepentingan umum ada konsekwensinya.
"Kebijakan pemimpin itu konsekwensinya berat di hadapan ALLAH. Ilmu umum wajib, tapi ilmu agama juga jauh lebih wajib," tutupnya.
Sebelumnya, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono di salah satu group Aktivis Pendidikan menyebut, bahwa kebijakan itu masih dalam tahap uji coba.
"Monggo disampaikan saja masukan-masukannya nya terkait uji coba perubahan jam kerja tentunya dengan berbagai sudut peninjauan," tulisnya.
Hadi juga menyebut, ada beberapa yang bisa dijadikan pertimbangan pemikiran.
"Satu, pertimbangan efektivitas jam belajar siswa, dua melakukan perubahan aktivitas siswa dan tenaga pendidik," sebutnya.
Kemudian berikutnya yang ketiga, pertimbangan kelancaran transportasi PD saat berangkat dan pulang sekolah (sebagian besar pegawai baik pemerintahan maupun swasta selama ini sama jam 07.00 WIB, tentunya beban jalan dan padatnya lalu lintas yang bisa dikaitkan dengan rawan terjadi kecelakaan.
"Empat, tanggungjawab orang tua (ASN dan Non ASN) yg mengantar putera dan puterinya sekolah tentunya dengan jam berbeda," sambungnya.
Harapannya akan memberi waktu yg lebih luang bisa antar anak dan tidak tergesa gesa karena dituntut absen jam 07.00 WIB dan ada beberapa pertimbangan lain," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi