SUARA INDONESIA

Tercatat Masuk Masa Pensiun, Puluhan ASN di Sumenep Belum Terima SK Pensiunan

Wildan Mukhlishah Sy - 09 December 2023 | 09:12 - Dibaca 1.23k kali
Pendidikan Tercatat Masuk Masa Pensiun, Puluhan ASN di Sumenep Belum Terima SK Pensiunan
Kantor BKPSDM Sumenep (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP - Puluhan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat sudah memasuki masa pensiun tetapi mereka belum menerima SK pensiunan, Sabtu (09/12/2023).

Hal itu terjadi pada seorang PNS di salah satu dinad Kabupaten Sumenep yang tidak ingin namanya disebut. 

Kendati demikian ia mengungkpakan bawa dirinya memasuk masa pensiun per Desember 2023 ini. 

Ia pun telah memberkan pengajuannya sejak enam bulan sebelum masuk masa pensiun. 

Namun, hingga saat ini ungkapnya ia masih belum menerima SK yang diajukannya itu. 

"Biasanya kalau sudah mengajukan pensiunan, beberapa hari dari masa pensiun sudah menerima SK. Tapi belum ada sampai saat ini," ujarnya.

Pihaknya juga telah mempertanyakan hal tersebut pada instansi yang memiliki kewenangan untuk urusan itu. 

"Kita menunggu sampai sekarang. Apakah ada kesalahan dan atau yang lainnya, saya pribadi belum paham," ucapnya. 

Seharusnya, sambung dia, jika ada permasalahan yang hendak diperbaiki semestinya diinformasikan supaya bisa ditindaklanjuti.  

"Justeru belum ada informasi apapun dari pihak terkait. Gegara itu saya tidak menerima gaji pensiun," ungkapnya. 

Sementara itu, Staff Bidang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Sumenep, David mengakui memang ada kurang lebih sepuluh PNS di Kabuten Sumenep yang belum menerima SK pensiun. 

Hal itu jelasnya karena beberala hal, seperti kesalahan nama dan gelar di Ijazah terakhir PNS tersebut.

Ia mengungkapkan dari beberapa orang yang belum menerima SK pensiun tersebut salah satunya ada yang semula mendaftar dengan gelar akhir SMA, tetapi setelah menjadi PNS punya gelar S1. 

"Kita perlu mengordinasikan itu ke BKN untuk measukkan gelar S1 itu. Setelah di ACC baru bisa dieksekusi untuk SK pensiunannya," katanya.

Sementara dari sepuluh orang itu lanjutnya sudah ada yang selesai.

"Untuk gajinya sendiri dirapel setelah terbit SK," imbuhnya. 

Lebih jauh ia mengatakan selain kesalahan gelar, ada juga yang disebabkan karena keterlambatan pengajuan masa pensiunan dari PNS tersebut serta kesalahan nama. 

"Misalnya, SK pengangkatan CPNS dari nama Selamet menjadi Slamet. Perlu menyamakan nama yang benar," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV