Empat Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Utara Dihukum Cambuk
Gito Wahyudi
- 15 September 2020 | 17:09 - Dibaca 3.37k kali
Peristiwa Daerah
Mulyadi : Pelanggar qanun syariat islam dihukum Cambuk
ACEH UTARA – Sebanyak empat orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah di Kabupaten Aceh Utara di hukum cambuk. Eksekusi berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Selasa (15/9/2020).
Pelaksana hukuman cambuk dilakukan pada pukul 09.00 Wib, dikawal ketat oleh personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH. Turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH. MH, Kalapas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH, Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh Utara, Sayed Sofyan SH.i, MH.
Keempat terpidana yang di hukum cambuk adalah Riki Aulia (20) warga Gp. Mns. Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum cambuk sebanyak 105 kali, karena sudah menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan.
Kemudian Juanda (25) warga Matang Kumbang, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara kasus pemerkosaan dan pelecehan anak dengan hukuman cambuk 75 kali, karena terpidana sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.
Selanjutnya Jufriadi (18) warga Meunye Pheut, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, harus menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kasus pelecehan seksual dicambuk 25 kali, karena sudah menjalani hukuman selama lima bulan.
Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, SH. MH mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan atas putusan Mahkamah Syar’Iyah Lhoksukon
“Kegiatan Eksekusi Cambuk, menurut penilaian kami sangat penting, agar masyarakat yang ada disini memahami tentang pelanggaran terhadap hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.
Dirinya juga mengatakan, pelaksanaan cambuk yang dilakukan pada hari ini telah memenuhi pasal 262 (ayat 1) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat yang berbunyi uqbat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir juga tidak bertentangan dengan Pergub Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang dilaksanakan di LP atau dirumah tahanan Negara Wilayah Aceh karena kedudukan Qanun lebih tinggi dari Pergub.
Ia menyebutkan, jumlah pelanggar yang dicambuk hari ini sebanyak empat orang, sedangkan berkenaan dengan “khalwat” dapat diselesaikan dengan adat Gampong.
“Sesuai informasi yang kami terima dari Satpol PP dan WH. lnsya Allah tahun depan dan seterusnya Kabupaten Aceh Utara akan lebih serius dalam melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah melalui alokasi anggaran yang lebih besar terhadap pelaksanaan sosialisasi dan peningkatan razia oleh Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah (WH), serta anggaran untuk eksekusi cambuk demi memenuhi Qanun Jinayat,” jelasnya. (Mulyadi).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi