GRESIK – Operasi yustisi protokol kesehatan covid-19 berlangsung selama tiga hari terakhir telah menjaring sedikitnya 90 pelanggar. Mereka tidak memakai masker saat berkendara.
Mereka memilih hukuman membayar denda sebesar Rp 150 ribu dibanding melakukan kerja sosial. Sehingga jumlah denda yang dihasilkan sebesar Rp 13,5 juta.
Pelaksanaan operasi yustisi sementara difokuskan kepada para pengendara bermotor. Karena masih banyak pemotor yang tidak pakai masker.
"Pelanggar yang terjaring selama tiga hari terakhir sebagian besar kendaraan roda dua," kata Kasatpol PP Gresik Abu Hasan, Kamis (17/9/2020).
Setelah pemotor, operasi yustisi juga mengarah ke pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan pasar. Bagi yang kedapatan melanggar akan disanksi. Berupa sidang tipiring.
"Sanksi ini sebagai efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan covid-19," imbuh mantan Kepala BPBD Gresik tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik drg Saifudin Gozali menyebutkan update terbaru kesembuhan Covid-19 pada Kamis (17/9/2020) bertambah 20 orang. Sementara yang terkonfirmasi positif ada 15 orang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi