PURWOREJO - Penertiban terhadap bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terus digencarkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo. Hasilnya ditemukan pembangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (17/09/2020).
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, melakukan penindakan persuasif terhadap pendirian Bangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, karena belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.M. melalui Endang Muryani, S.E. selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengatakan, terkait pembangunan Pertades Bumdes, di Desa Plipiran, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo memberikan surat penghentian.
"Surat Penghentian tersebut secara tertulis dan perintah secara lisan agar tidak membangun sebelum ada ijin IMBnya," terangnya.
Lebih lanjut, Endang menyampaikan, kepada Camat Bruno, agar ikut mengawasi dan memantau setiap kegiatan yang ada di pembangunan Pertades Bumdes, Desa Plipiran, tersebut.
" Apabila masih tetap melakukan pembangunan, agar melaporkan pada Satpol PP Damkar Purworejo, dan mendorong untuk segera melengkapi berkas perijinan," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, juga membuat berita acara penghentian pembangunan yang di ketahui dan disaksikan oleh penanggung jawab Bumdes dan Kepala Desa Plipiran. (Agus.S)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi