SUARA INDONESIA

Polisi Bongkar Prostitusi Samaleak Gresik, Sekali Kencan Rp 150 Ribu

Syaifuddin Anam - 15 October 2020 | 13:10 - Dibaca 8.13k kali
Peristiwa Daerah Polisi Bongkar Prostitusi Samaleak Gresik, Sekali Kencan Rp 150 Ribu
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meningtrogasi seorang mucikari bernama Johan Rio Adi

GRESIK - Bisnis prostitusi di Dusun Samaleak, Kecamatan Kedamean, Gresik kembali dibongkar polisi. Seorang mucikasi dan enam pekerja seks komersial (PSK) diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Keenam PSK itu berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Sekali kencan dibanderol dengan harga Rp 150 ribu. Bisnis lendir itu sudah berjalan setahun lebih.

Seorang mucikari bernama Johan Rio Aji masih berusia 19 tahun. Pria asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, mendirikan sebuah warung kopi lengkap dengan fasilitas esek-eseknya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pengungkapan prostitusi ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota langsung turun ke lokasi menuju warung milik tersangka di Dusun Samaleak, pada Selasa (13/10/2020) pukul 22.00 Wib.

"Ketika anggota datang, langsung melakukan penggeledahan. Kebetulan di lokasi seorang PSK sedang menerima tamu," kata Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Tersangka tidak bisa berkilah. Dia langsung digelandang ke Mapolres Gresik bersama enam wanita penghibur yang disediakan di warungnya.

Keenam PSK itu diantaranya, A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya perempuan penghibur itu berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya, buku tulis catatan rekap keluar kasuk tamu. Uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra.

Tersangka Johan mengaku memberikan tarif wanita sebesar Rp 150 ribu kepada para tamu yang datang. Tarif tersebut termasuk fasilitas kamar, minyak gel dan tisue.

"Uang Rp 150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," kata Johan kepada petugas.

Johan mengaku selama pandemi covid-19 ini penghasilannya menurun. Dalam sehari hanya dua sampai tiga pria yang datang untuk menyalurkan hasrat.

Akibat perbuatannya, Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV