BANYUWANGI- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua anak perempuan.
Adapun korban tersebut menimpa AB (14 tahun) dan BC (15 tahun). Dua perempuan di bawah umur ini menjadi korban perdagangan anak oleh seorang mucikari yang bertempat di salah satu lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Reskrim AKP M. Solikin Fery mengatakan, dari kejadian ini pihaknya telah menangkap 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (11/11/2020) malam. Diantara ketiga tersangka ini berinisial MY (sebagai mucikari), SW (sebagai pengguna) dan satu orang lagi berinisial D yang masih anak dibawah umur (sebagai perantara).
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan dimintai keterangan di kepolisian," jelas AKP Solikin saat dikonfirmasi di Mapolresta setempat, Kamis (12/11/2020).
Pihaknya masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini dan akan dilakukan pengembangan lebih jauh.
Sementara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi sangat mengapresiasi langkah Polresta. Karena dalam hitungan hari laporan dari TRC PPA telah dituntaskan.
"Harapan saya ke depan dan seterusnya kemitraan ini tetap selalu terjaga dan berkesinambungan. TRC PPA tidak akan beri ampun dan tidak akan beri peluang untuk persoalan anak dibawah umur," tegas Sutoyo, bagian hukum TRC PPA Korda Banyuwangi.
Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan menambahkan, bahwa dalam hal ini pelaku akan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.
Pihaknya juga bersyukur karena bersama Polresta Banyuwangi sudah berhasil membongkar kasus dugaan perdagangan anak di wilayah setempat.
"Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, terkhusus tim Renakta dan tim Resmob yang selalu sigap dan bergerak cepat dalam menangani persoalan yang berkaitan anak dibawah umur. Selain itu terima kasih pada masyarakat luas, rekan media yang turut serta dalam mengawal dan memberi informasi kaitan persoalan anak dibawah umur," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi