KABUPATEN KERAWANG, Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor : 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerawang Cellica – Aep sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Adapun perolehan suara dimenangkan oleh petahana Paslon Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh dengan torehan 678.871 suara atau 60,05%
KPU Kabupaten Karawang rencananya akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih pukul 14:00 WIB di kantor KPU Karawang.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, bahwa KPU Karawang akan menggelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih pemilihan serentak 2020 usai menerima surat dari KPU RI.“Surat penetapan calon sudah keluar dari KPU RI,”kata Miftah Farid, Kabupaten Karawang, Kamis (21/1/2021).
Menurut Miftah, bahwa prosedur penetapan Paslon terpilih setalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyerahkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI. Kemudian KPU RI mengeluarkan surat terkait penetapan Paslon terpilih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Insyaallah kita akan gelar rapat pleno pukul 14:00 WIB,”jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang sempat menunda penetapan paslon terpilih karena belum menerima surat dari KPU RI.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi