SUARA INDONESIA

Sengaja Serempet Polisi, Sopir MPU di Probolinggo Terancam Tiga Pasal Sekaligus

Lutfi Hidayat - 03 February 2021 | 09:02 - Dibaca 4.61k kali
Peristiwa Daerah Sengaja Serempet Polisi, Sopir MPU di Probolinggo Terancam Tiga Pasal Sekaligus
Tersangka Ahmad Antoni, Sopir MPU Penyerempet Anggota Polantas Digelandang Kepolisian Resort Probolinggo Kota, Rabu (03/02/2021).

PROBOLINGGO - Dalam waktu 5 jam petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus sopir mobil kendaraan umum (MPU) yang menyenggol anggota Polantas hingga terjatuh.

Pelaku bernama Ahmad Antoni (27) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. R. M. Jauhari mengatakan sopir MPU tersebut menerobos dan mencoba kabur saat petugas gabungan sedang menggelar operasi yustisi di jalan raya karena ketakutan.

Saat dilakukan pengejaran oleh anggota Polantas Polres Probolinggo, Aipda. Ivan Setiarso, tersangka kemudian membantingkan kemudinya ke sisi kanan hingga menyebabkan anggota Polantas terjatuh.


"Tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur sempat menabrak petugas di TKP dan dikejar oleh anggota Polantas. Dan pada saat pengejaran tersangka dengan sengaja menabrakkan bodi kendaraannya kepada petugas, sehingga terjatuh dan terluka," ungkapnya, Rabu (03/02/2021).

Dari pemeriksaan Polisi, sopir MPU itu aman dari pengaruh obat-obatan terlarang berdasarkan pemeriksaan urin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.

Sopir MPU tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya