SUARA INDONESIA

Poktan Taman Dayak Basap Bantah Tudingan Pemortalan dan Sebut Pernyataan Asisten Pemkesra Kutim Tak Berdasar

- 19 February 2021 | 08:02 - Dibaca 2.41k kali
Peristiwa Daerah Poktan Taman Dayak Basap Bantah Tudingan Pemortalan dan Sebut Pernyataan Asisten Pemkesra Kutim Tak Berdasar
Suasana rapat fasilitasi yang digelar Pemkab Kutim guna menyelesaikan permasalahan lahan antara Poktan Taman Dayak Basap. dengan PT KPC

KUTAI TIMUR - Kelompok tani (Poktan) Taman Dayak Basap melalui kuasa hukumnya, Makmur, membantah tudingan pemortalan dalam pernyataan kuasa hukum PT KPC, Ronald Sihombing, dalam rapat fasilitasi yang digelar Pemkab Kutim guna menyelesaikan permasalahan lahan antara Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC di Ruang Arau. Kamis 18 Februari 2021 kemarin.

Makmur menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemblokiran atau pemasangan portal pada jalur hauling yang melintas pada lahan objek sengketa. 

Sebaliknya malah masyarakat yang tergabung dalam poktan tersebut menjamin bahwa tidak akan ada pemblokiran atau pemasangan portal di lokasi objek sengketa.

"Poktan hanya akan melakukan perintisan dan berkebun di lokasi objek sengketa tersebut, itu saja," tegasnya saat dikonfirmasi secara langsung melalui ponsel pribadinya. Kamis (18/02/2021) Malam.

Dalam kesempatan itu juga dirinya menyebutkan bahwa pernyataan Asisten Pemkesra Pemkab Kutim, Suko Buono, yang mengatakan bahwa poktan belum berhak beraktifitas di lahan yang menjadi sengketa menurut poktan penyataan tersebut tidak berdasar.

Lebih lanjut, Makmur juga menyampaikan bahwa pernyataan dari Suko Buono tersebut kemungkinan didasari dari ketidak pahaman akan awal sengketa lahan yang timbul antara Poktan Taman Dayak Basap dengan PT KPC.

"Ketua Pengadilan Negeri Sangatta saja hanya mengatakan bahwa kedua belah pihak harus menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada menyinggung masalah siapa yang berhak atas lahan objek sengketa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Asisten Pemkesra Pemkab Kutim, Suko Buono, saat dikonfirmasi secara langsung seusai rapat fasilitasi yg dilaksanakan di Ruang Arau tersebut menyampaikan bahwa dirinya meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk sama-sama menahan diri dan menunggu sampai inkrah, dimana dalam menunggu proses hukim yang berjalan tersebut pihak PT KPC tetap dapat beraktifitas namun dari masyarakat belum, karena belum menjadi hak dan kewenangannya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV