SUARA INDONESIA

Seorang Gadis di Bondowoso, Dicabuli Tetangganya Hingga Melahirkan

Bahrullah - 26 March 2021 | 08:03 - Dibaca 3.67k kali
Peristiwa Daerah Seorang Gadis di Bondowoso, Dicabuli Tetangganya Hingga Melahirkan
Foto Ilustrasi Korban Pencabulan (Foto Media Nisaperdana)

BONDOWOSO - Sungguh malang nasib seorang gadis di bawah umur, sebut saja bunga (16 Tahun), Warga Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku telah menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan anak perempuan.

Korban dicabuli oleh MCW (17 ) berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seorang pemuda yang tak lain masih merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terbongkar, pada awal Januari 2021 lalu, setelah perut bunga dketahui mengalami buncit karena hamil besar.

Sebelumnya tidak ada yang menyangka jika bunga sedang hamil, karena tak ada tanda-tanda kehamilan pada dirinya.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Yayuk Lestari (52 Tahun) Ibu kandung korban kepada media, Jum'at (26/3/2021).

Atas peristiwa itu, Yayuk merasa terpukul, karena masa depan putrinya hancur gegara menjadi korban pencabulan.

"Saya minta kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim agar pelaku ini diproses seadil-adilnya," ujar Yayuk pada media.

Kepada penegak hukum Yayuk minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya.

Dia mengaku, sudah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polsek Grujugan.

Karena peristiwa itu, lanjut Yayuk, banyak kerugian-kerugian yang dialami anaknya, dari putus sekolah, hingga dicemooh orang lain.

Sementara pelaku masih bisa bebas berkeliaran, bahkan setiap hari masih tetap masuk di salah satu sekolah di Kecamatan Grujugan.

"Saya minta juga kepada pihak sekolah memberi sanksi tegas terhadap pelaku agar ada efek jera," tutupnya.

Sementara, Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut prosesnya sudah P21, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Namun terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur.

"Kalau tidak salah, sudah hampir 1 bulan BP dan Tsk dilimpahkan ke Kejaksaan. sekarang di Jaksa, tapi anaknya tidak ditahan, karena dibawah umur dan korbannya sudah lahir anaknya perempuan, saya tidak berani ekspos karena menyangkut masa depan anak," ujarnya.

Lebih lanjut, Iswahyudi mengungkapkan, di Grujugan hampir setiap tahun ada kasus serupa.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pencabulan itu terjadi setelah tersangka dan korban mengkonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan saat sedang nongkrong bersama di dalam sebuah rumah. Oleh tersangka kemudian korban ditarik ke dalam kamar.

Setelah di dalam kamar, lanjut dia, maka terjadilah dugaan tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan serangkaian kebohongan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Menurutnya, ini perlu pengawasan semua pihak agar kasus semacam itu tidak terulang kembali, selain dari orang tua dan rata-rata kasus seperti itu terjadi juga karena keluarga broken home.

"Pengaruh Medsos (Media Sosial) itu luar biasa dan kejadian dilakukan tidak atas dasar suka sama suka, melainkan karena pengaruh konsumsi miras dan pil," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya