SUARA INDONESIA

Meski Zona Kuning, Sekolah di Tuban Belum Boleh Masuk Kecuali Ujian

M. Efendi - 26 March 2021 | 15:03 - Dibaca 3.20k kali
Peristiwa Daerah Meski Zona Kuning, Sekolah di Tuban Belum Boleh Masuk Kecuali Ujian
Kepala Dinas Pendidikan, Nur Khamid saat ditemui diruang kerjanya, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN-Meski Kabupaten Tuban memasuki zona kuning per tanggal 25 Maret 2021. Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melalui surat edaran dari Bupati Tuban Nomor 367/1687/414.012/2021 tentang perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, menegaskan sekolah belum bisa masuk pembelajaran tatap muka kecuali yang sedang ujian.

Kepala Dinas Pendidikan Nur Khamid mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tuban PPKM mikro diperpanjang kembali, hal itu ditekankan untuk sekolah diperkenankan untuk ujian saja.

"Pada surat edaran itu sudah jelas, poin V nomor 2 kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online. Cuman yang pasti boleh masuk itu hanya ujian saja, jadi semacam luring," ungkap Nur Khamid saat ditemui suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban. Jum'at, (26/03/2021).

Sementara itu, Nur Khamid saat ditanyai kapan sekolah akan masuk seperti biasa, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan tersebut dan menunggu keputusan dari Bupati Tuban.

"Ya itu kan keputusan Bupati Tuban, kalau saya kan gak bisa mengambil keputusan itu," terang pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah di SMA Soko tahun 2012.

Nur Khamid menambahkan, kita memakai dasar surat edaran dari Bupati. Surat tersebut sebagai acuan. 

"kalau ada yang memberitakan sekolah masuk itu kita lihat dasarnya mana? harus ada surat edaran sebagai acuannya," tegas Nur Khamid.

Perlu diketahui, aturan dalam surat edaran Bupati Tuban untuk PPKM Mikro yang diperpanjang, kegiatan belajar mengajar dimulai dari jenjang kelompok bermain TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dilaksanakan secara daring (online) untuk kegiatan ujian sekolah dapat dilaksanakan secara luring (offline) atau tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sedangkan untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap melalui proyek percontohan dengan penerapan prokes secara ketat. (Diah/Imm) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya