SUARA INDONESIA

BKPP Kendal Sanggah Isu Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Belum Dapat Ijin dari Kemendagri

Amrizal Zulkarnain - 08 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah BKPP Kendal Sanggah Isu Pelantikan 33 Pejabat Fungsional Belum Dapat Ijin dari Kemendagri
Kepala BKPP Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait isu pelantikan 33 pejabat fungsional yang diduga belum mendapat ijin dari Kemendagri, di Aula Gedung A Kantor BPKK Kendal, Kamis 08/04/2021

Kendal- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, menampik adanya isu bahwa dalam Pelantikan 33 Pejabat Fungsional yang dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto kemarin diduga belum mendapatkan ijin dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Dalam Pelantikan 33 Pejabat Fungsional di Pemkab Kendal yang dilaksanakan pada hari Selasa 06 April 2021 kemarin menuai isu yang tak sedap di sebagian kalangan aktifis dan wartawan yang ada di Kendal.

Namun, hal itu di sanggah oleh BKPP Kendal, bahwa dalam pelaksanaan pelantikan 33 Pejabat Fungsional yang dilakukan kemarin itu sudah melalui regulasi dan proses yang panjang dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kepala BKPP Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, menanggapi berita yang muncul di salah satu media online, bahwa dalam isi berita tersebut menyampaikan bahwa “pelantikan 33 pejabat fungsional di Pemkab Kendal diduga tampa ijin Kemendagri”, dirinya menegaskan bahwa isu itu tidak benar.

“Saya ingin meluruskan bahwa, pelantikan 33 pejabat fungsional yang kita lakukan kemarin itu sudah sesuai dengan regulasi serta proses yang panjang dan sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Kepala BKPP Kendal, Cicik Sulastri, saat Konferensi Perss di Aula BKPP Kendal, Kamis (08/04/2021).

Cicik juga menjelaskan tentang regulasi- regulasi pelantikan pejabat fungsional yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

“Sesui Surat Edaran Mendagri 273/487/FJ 21 januari 2020 No.3 poin 3 tentang pegantian pejabat dan dipertegas juga dalam UUD No.10 2016 pasal 71 ayat 2, disitu dijelaskan bahwa pejabat yang boleh dilantik dan yang tidak boleh dilantik. 

Sedangkan pejabat yang tidak boleh dilantik dalam peraturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan bahwa pejabat yang tidak boleh dilantik meliputi kepemimpinan tinggi media dan pratama (PNS Eslon 2), Pejabat Administrator dan Pengawas,” ungkapnya.

Cicik melanjutkan, selanjutnya yang tidak boleh dilantik yaitu pejabat funsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja, meliputi Kepala Sekolah dan Pukesmas.

“Sedangkan yang kita lakukan kemarin terkait pelantikan 33 pejabat fungsional sudah sesuai Permenpan no.52 tahun 2012, Permenpan No.42 2018 pasal 13. Di situ sudah jelas bahwa dalam pengangkatan PNS atau pelantikan jabatan fungsional kemarin dibatasi paling lambat sampai tanggal 6 april 2021,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Cicik, yang kita lakukan juga berdasarkan Pemenkam No.13 tahun 2019 pasal 37.

“Di situ di sampaikan bahwa, PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah menurut keyakinan masing. Jadi kemarin yang kita lakukan sudah melalui regulasi dan proses yang panjang dan sesui perundang- undangan yang ada,” paparnya.

Dikatakan, PNS yang sudah diangkat kamarin di tahun 2020, maka wajib dilantik sebagai pejabat fungsional, karna sesuai aturan yang ada bahwa PNS yang sudah diangkat minimal selama satu tahun wajib dilantik dan diambil sumpahnya. Kalau ini tidak dilakukan, maka itu akan merugikan PNS yang sudah diangkat selama satu tahun.

“Regulasi yang harus dipenuhi dalam pelantikan jabatan fungsional yaitu pertama harus sudah ada satu tahun setelah diangkat sebagai PNS, harus ada ijin dari pimpinan OPD serta lulus uji kompetensi dan ada penetapan, keputusan, rekomendasi dari itansi pembina masing-masing,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya