SUARA INDONESIA

Pelaku Ujaran Kebencian Panglima TNI yang Ditangkap Polisi Ternyata Punya Gangguan Jiwa

Bahrullah - 09 April 2021 | 16:04 - Dibaca 2.49k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Ujaran Kebencian Panglima TNI yang Ditangkap Polisi Ternyata Punya Gangguan Jiwa
Robby Sumaryono (31) Warga Dusun Paleran, Desa Penanggungan, pelaku ujaran kebencian melalui status akun facebook pribadinya kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang diduga Menderita Penyakit kejiwaan (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - RS (31) Warga Dusun Paleran, Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, merupakan pelaku ujaran kebencian melalui status akun facebook pribadinya kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, diduga orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ).

Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil observasi dari RSUD Koesnadi Bondowoso setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada RS.

Sebelumnya, RS dijemput ke rumahnya oleh anggota Koramil Maesan setelah membuat status di akun pribadi Facebook-nya yang berisi konten ujaran kebencian terhadap orang nomor satu di institusi TNI. Setelah itu RS diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Peristiwa itu sempat membuat terkejut orang tua RS, sebab selama ini ia dikenal anak yang tidak waras yang selalu berperilaku tidak normal.

"Anak saya itu sakit jiwa dan sering berprilaku nyeleneh, seka ngamuk semenjak ibunya meninggal dunia tahun 2013. Dia sempat naik atap pasar, melempar barang-barang yang ada di sana dan lompat-lompat di Pasar Maesan," kata Amun pada media, Jumat (9/4/2021).

Dia mengaku, suatu ketika ia sempat mau di pentung dan dibunuh oleh R ketika penyakit jiwanya sudah kambuh.

Tidak hanya itu, lanjut Amun, Jika penyakitnya kambuh dia juga sering keliling kampung membawa pisau. Bahkan anaknya itu pernah menaiki atap musala Polsek Maesan, pintu rumahnya juga sempat dirusak dan barang-barang perabotan rumahnya dikeluarkan dan dilempar-lempar.

"Rumah saya sempat dilempari batu, barang-barang di dalam isi lemari dalam rumah diturunkan, baju-bajunya dibuang dan dikasihkan pada orang lain, pintu rumah juga pernah dirusak," tutupnya.

Firman Setiawan, Kepala Dusun Paleran, Desa Penanggungan, menyaksikan, bahwa RS yang masih merupakan warganya memang dikenal di desa sudah lama mengalami gangguan jiwa.

"RS sudah lama mengalami gangguan jiwa. Setiap hampir bulan puasa biasanya ia penyakitnya kambuh, kalau bulan puasa ia ikut patrol bersama anak-anak kecil, kadang pula masih belum waktunya jam sahur ia sudah membangunkan orang-orang," ujarnya.

Surat Keterangan dari Desa Penanggungan



Sebelum kejadian membuat status ujaran kebencian pada jendral TNI kata Firman, RS sempat melempari rumah orang, karena penyakit gangguan kejiwaannya sedang kambuh.

Dia mengungkapkan, RS sebelumnya juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa RSUD dr Koesnadi Bondowoso. Bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit jawa Lawang Malang, namun dibawa pulang karena terkendala oleh pembiayaan.

"Sebagai bentuk kesaksian secara formal, Pemerintah Desa Penanggungan resmi sudah membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa RS Sumaryono mengalami gangguan jiwa," tutupnya.

Sementara Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, ketika ada fakta dan petunjuk orang melakukan tindakan kejahatan, namun ternyata dia gila maka berdasarkan kitab undang-undang pidana ia tidak bisa dijerat oleh hukum.

"Terkait dengan pelaku ujaran kebencian. Saat ini pelaku sedang dalam proses observasi di Rumah sakit dr Koesnadi Bondowoso, guna menjalani pemeriksaan jiwa pelaku," kata Kapolres Erick pada awak media usai menghadiri acara di Pendopo Bupati Bondowoso, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, dia menuturkan, apabila nanti hasil observasinya ternyata memang gangguan jiwa, sesuai dengan KUHP tidak bisa di hukum.

“Jadi kita masih menunggu hasil observasinya, nanti kalau ada hasilnya kita sampaikan,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya