SURABAYA - Ungkap senpi rakitan ilegal, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil amankan 3 Pucuk senjata dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.
Kadibhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AR (23) yang berprofesi sebagai guru SMP Swasta di Malang ini telah membuat/merakit senjata airsoft gun.
"Senjata airsoft gun yang disakiti merk bakal makasih menjadi senjata api, baik laras pendek kaliber 22 mm, 38 mm dan 9 mm," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis revolusi 38 mm dengan menggunakan airsoft gun atas pesanan konsumen.
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan ditangkap sudah berhasil merakit 7 pucuk senjata dengan biaya 3,5 - 6,5 juta rupiah per pucuknya," ujar Gatot.
Masih menurut Gatot, di dalam pembuatan senjata api tersebut, tersangka menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel seperti las, bor listrik hingga bor duduk yang turut diamankan saat tersangka diringkus.
"Tersangka dikenakan pasal 1 UU Daeurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi