SUARA INDONESIA

Pelaku Pembunuhan Anak Yatim di Sumenep Ternyata Masih Famili

Krisdiyantoro - 29 April 2021 | 13:04 - Dibaca 2.81k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Pembunuhan Anak Yatim di Sumenep Ternyata Masih Famili
Polres Sumenep saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Mapolres Sumenep (foto: kris Suaraindonesia.co.id)

SUMENEP - Kasus pembunuhan yang terjadi terhadap anak yatim Selvy Nur Indah Sari yang masih berusia 4 tahun sebagai korban, dan dibunuh dengan cara dibungkus karung kemudian dimasukkan ke dalam sumur di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan Polres Sumenep.

Tersangka diketahui berisial SL, mirisnya lagi SL masih termasuk famili korban, atau masih ponakan dua pupu.

Sebelumnya diketahui bahwa korban sempat dinyataka hilang selama 3 hari setelah pamit pulang saat bermain di rumah neneknya sebelum ditemukan meninggal di dalam sumur tidak jauh dari rumahnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyampaikan pada saat konferensi pers pada Kamis, (29/4/2021) mengatakan, latar belakang pembunuhan yang dilakukan SL terhadap keponakannya sendiri adalah persoalan asmara.

Dijelaskan, bahwa SL menilai suaminya memiliki hubungan spesial dengan ibu kandung korban, sehingga dendam terhadap suaminya lalu dilampiaskan terhadap anak dari diduga selingkuhan suaminya.

"Ketika SL melihat korban ini kemudian didekati lah oleh SL waktu di kamar mandinya ibu Karimah, lalu diambillah perhiasan korban berupa kalung dan gelang korban, kemudian karena dari awal ada niat sakit hati terhadap suaminya, diajaklah korban ini ke rumahnya. Kemudian disitulah dieksekusi, dimasukkan ke dalam karung," terang Darman.

Selanjutnya kata Darman, setelah dimasukkan ke dalam karung dengan mata diikat kain warna hitam, lalu di bawa ke tempat lokasi korban ditemukan saat itu dengan cara diletakkan di depan sepeda motor merek Honda Beat milik korban.

"Proses pengungkapan kasus ini sedikit agak lama, karena pembunuhan ini dilakukan murni sendiri oleh tersangka, namun bersama penyidik kami berhasil mengungkap yang pada akhirnya mengerucut kepada tersangka SL yang masih termasuk famili dengan korban," tutup Darman.

Pasal yang disangkakan terhadap SL adalah pasal 82 ayat 3 UUD no. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yaitu tindakan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Krisdiyantoro
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya