TUBAN - Kasus salah seorang kakek yang bernama Somosu (69) warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang dilaporkan oleh petugas Perhutani Tuban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada (28/04) karena mencuri kayu di kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Dari kasus tersebut, pihak Perhutani KPH Tuban mencabut laporannya, sehingga dari Polres Tuban membebaskan pelaku Somosu.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menceritakan, Somosu merupakan pelaku pencuri kayu milik Perhutani KPH Tuban di wilayah hutan di Kecamatan Grabagan, sehingga perbuatan tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.
"Somosu diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban kemudian dari Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi dan mengumpulkan bukti-bukti," ungkap AKP Adhi Makayasa kepada suaraindonesia.co.id, saat ditemui diruang kerjanya jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. Selasa, (04/05/2021).
AKP Adhi Makayasa juga menjelaskan bahwa, pihak kepolisian sudah melakukan upaya restorative justice, atau penyelesaian dengan cara mediasi antara kedua belah pihak untuk menghasilkan kesepakatan.
"Karena yang bersangkutan ini melakukan pencurian berulang kali, maka restorative justice tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian kami melakukan upaya terkait hukum penahanan kepada tersangka Somosu," imbuhnya.
Selain itu, AKP Adhi Makayasa menambahkan, setelah kasus ini mulai ramai di media sosial, Kepala Desa Waleran mengajukan permohonan kepada Perhutani agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan ia menjamin agar Somosu dilakukan pembinaan oleh perangkat desa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Tentu dari perangkat desa juga menghimbau kepada masyarakat diwilayah sekitar untuk tidak melakukan perbuatan pencurian kayu," jelas Kasatreskrim Polres Tuban itu.
Menurut AKP Adhi Makayasa, pada dasarnya dari pihak Perhutani telah mencabut laporan dari Polres Tuban, kemudian sudah dilakukan koordinasi antar pihak dan surat tersebut sudah diajukan ke Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono untuk penangguhan penahanan.
"Hari ini sudah bisa dibebaskan, dan akan kami serahkan kepada keluarganya," ucap pria berkacamata itu.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Waleran, Ramidi mengaku, jika warganya yang bernama Somosu tertangkap tangan oleh petugas Perhutani saat mencuri kayu dipetak 3E.
"Saat itu saya tidak tahu, dapat kabar dari Polsek Grabagan bahwa salah satu warga saya, yaitu Somosu ditangkap atas pencurian kayu, jadi langsung dibawa ke Polres Tuban," ungkapnya.
Kata Ramidi, sesaat menunggu kabar dari keluarga, dan keluarga menceritakan semua kepada Ramidi tersebut. Akhirnya Kades Waleran mengajukan surat permohonan pembinaan kepada Administrator Perhutani Tuban, Tulus Budyadi.
"Tentu saya berterimakasih karena sudah ditindak lanjuti, dan hari ini dari pihak Perhutani mencabut laporannya sudah selesai, sehingga hari ini Somosu sudah bebas," pungkasnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi