SURABAYA - Jajaran Polrestabes Surabaya mulai melakukan penyekatan kendaraan yang hendak melintas keluar-masuk di Kota Surabaya.
Hal itu menyusul pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di Surabaya sendiri diputuskan penyekatan berlaku mulai 6 Mei 2021.
Untuk lokasi yang diberlakukan penyekatan salah satunya ialah di Bundaran Waru perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki surat keterangan bekerja di Surabaya, diminta putar balik.
"Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan diminta putar balik," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Petugas kepolisian yang terjun di lokasi menemukan salah seorang pengendara yang hendak masuk ke Surabaya. Namun, pengendara tersebut disuruh putar balik karena tak memiliki surat keterangan kerja.
"Saya sudah ada surat. Harusnya saya bisa masuk," jawab Yanti pengendara mobil tersebut.
Dari pantauan, saat diperiksa petugas ternyata surat yang ditunjukkan pengendara tersebut bukan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi