SUARA INDONESIA

Dukung Kepesertaan Melalui OSS, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan DPM PTSP dan Naker Tuban

M. Efendi - 06 May 2021 | 21:05 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Daerah Dukung Kepesertaan Melalui OSS, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan DPM PTSP dan Naker Tuban
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Sonny Alonsye saat menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPM PTSP dan Naker, Endah Nurul Komariyati, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tuban memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Kamis, (05/05/2021).

Pemberian penghargaan tersebut dianggap sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung dalam kepesertaan atau optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Single Submission (OSS).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Sonny Alonsye, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Endah Nurul Komariyati, di dampingi semua kepala bidang.

"Kami hari ini menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai OPD pendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Endah Nurul Komariyati kepada suaraindonesia.co.id.

Lebih lanjut, Endah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan penghargaan ini melalui proses panjang dan komitmen bersama dengan semua pihak. Dalam memberikan jaminan perlindungan dasar yang menjamin masa depan pekerja.

"Dulu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai himbauan, jadi pengusaha belum berpikir bahwa nantinya sangat dibutuhkan, sehingga kepersertaan masih kecil jumlah pengusaha yang mendaftarkan. Dari situ kita pada tahun 2019 bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan MoU yang menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prasyarat bagi pengusaha yang akan melakukan perizinan," jelasnya.

Endah sapaan akrabnya ini juga berharap dengan penghargaan itu bisa meningkatkan kinerja dilingkup dinas sesuai bidangnya masing-masing.

"Kami akan optimalkan untuk semua pemohon perizinan itu bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye mengatakan, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan syarat salah satu dokumen izin yang di atur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tetapi sebelum terbitnya Inpres kami sudah melakukan MoU dengan DPM PTSP, dan Naker Tuban tentang Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Administrasi Izin Usaha," ujarnya.

Sebelumnya kepesertaan melalui OSS belum signifikan. Dengan adanya tindaklanjut perjanjian kerjasama sesuai Nomor Per/37/12/2019-560/1356/414.1072018. Untuk kembali mengupayakan perjanjian tersebut berhasil.

"Sehingga hasil di tahun 2020 setiap badan usaha yang mengurus izin usaha di DPM PTSP dan Naker diwajibkan memenuhi surat pernyataan komitmen. Dimana salah satunya untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja maupun dan pekerjanya," ungkapnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan penghargaan pendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui OSS ini ada beberapa kriteria yang harus dilakukan oleh setiap OPD.

"Kriteria ini kami lihat dari kontribusi dari DPM PTSP, dan Naker Tuban sejak tahun 2019-2021. Dimana kami mengevaluasi, bahwa pendaftaran kepesertaan ini meskipun pandemi Covid-19 tetap stabil justru cenderung ada peningkatan," katanya.

Disamping itu, Sonny Alonsye berharap, di tahun 2021 pendaftaran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerjaan ini terus meningkatkan.

"Tujuannya ini adalah untuk melindungi jika ada resiko sosial ekonomi. Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan pensiun. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi angka kemiskinan yang berada di Tuban," pungkasnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV