TUBAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tuban melalui peran aktifnya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta pelatihan kerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye kepada Kepala UPT BLK Tuban, Tri Wahyanto di Gedung UPT BLK Tuban, Jumat, (21/05/2021).
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaannya. Dimana penghargaan ini berhubungan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan kami selaku pelaksana pelatihan kerja sudah melaksanakan dan menjaminkan peserta pelatihan kepada asuransi BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala UPT BLK Tuban, Tri Wahyahto.
Lebih lanjut, Tri Wahyanto mengatakan, UPT BLK Tuban telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Untuk memberikan jaminan keselamatan bagi peserta pelatihan.
"Kita harus menjamin keselamatan peserta pelatihan dari mulai keluar rumah Sampai kembali ke rumah. Sinergitas ini sudah berjalan satu tahun, ada 35 paket pelatihan yang sudah kita daftarkan dengan masing-masing terdiri dari 16 orang peserta," imbuhnya.
Wahyanto juga berharap kerjasama ini semakin baik. Sehingga jaminan keselamatan kepada peserta bisa terlayani dengan baik pula.
"Kepada peserta juga setelah selesai mengikuti pelatihan kerja agar tetap melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan ini. Tidak hanya saat pelatihan kerja saja, karena pelatihan ini waktunya juga tidak lama," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Sonny Alonsye menjelaskan, bahwa UPT BLK Tuban sudah mendaftarkan peserta sesuai paket pelatihan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun 2020 kemarin ada sekitar 600 peserta yang didaftarkan. Untuk tahun ini baru 290 orang yang terdaftar," ucap Sonny Alonsye.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 ini memberikan kewajiban bagi semua stakeholder untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Tuban.
"Semoga sinergitas ini terus berlanjut, sebagai bentuk antisipasi kepada peserta pelatihan jika ada kecelakaan saat mengikuti pelatihan di BLK Tuban dan resiko meninggal dunia. Sesuai manfaat yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019," pungkasnya. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi