SUARA INDONESIA

Hina Gus Miftah, Remaja Asal Trengggalek Diamankan Polisi

Rudi Yuni - 25 May 2021 | 21:05 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Hina Gus Miftah, Remaja Asal Trengggalek Diamankan Polisi
Kapolres saat dikonfirmasi awak media

TRENGGALEK - Harmoko (24) remaja asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengggalek diamankan polisi gegara telah melakukan ujaran kebencian terhadap pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.

Penghinaan itu disampaikan remaja tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan akun @mokooku. Pelaku ini menyampaikan ujaran kebencian dengan membuat video yang di unggah di akun Instagramnya.

"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa (25/5/2021) dalam konferensi pers nya di Mapolres.

Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dijelaskannya, berawal dari patroli siber oleh jajaran petugas yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.

Kata-kata yang diucapkan oleh pelaku antara lain "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren" (bahasa jawa).

Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah lagi sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok" menggunakan bahasa jawa.

"Dari situlah akhirnya petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Trenggalek," ungkapnya.

Masih menurut AKBP Doni, dari upaya petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa dan turut membawa barang bukti sebuah smartphone.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta" pungkasnya.

Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV