SUARA INDONESIA

Jual Saham Rumah Sakit Tak Kunjung Dibayar, Warga Purworejo Datangi Polres

Widiarto - 16 June 2021 | 21:06 - Dibaca 2.68k kali
Peristiwa Daerah Jual Saham Rumah Sakit Tak Kunjung Dibayar, Warga Purworejo Datangi Polres
dr Muhammad Sururi bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Purworejo untuk berkonsultasi hukum

PURWOREJO - Warga Desa Kaliurip Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dr Muhammad Sururi, bersama kuasa hukum advokasi/pengacara Satria Hermawan dan partner mendatangi Polres Purworejo, pada Rabu (16/6/2021).

Kedatangan mereka ke Polres Purworejo guna melakukan konsultasi hukum terkait masalah belum terbayarnya penjualan saham Rumah Sakit PKU Muhammadiyah milik dr Muhammad Surui, yang kini berganti nama menjadi RSU Amanah Umat Purworejo. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Purworejo yang telah menerima kami untuk berkonsultasi hukum, dan sesuai arahan Polres akan segera kami tindak lanjuti," kata kuasa hukum dr Sururi, Iwan Hermawan saat ditemui usai bertemu dengan pihak Polres.

Dijelaskan, dalam konsultasi hukum itu, dr Sururi bersama kuasa hukum meminta pengarahan dan petunjuk serta masukan dari Polres Purworejo terkait masalah yanh dialami dr Sururi.

 "Muhammad Sururi ini merupakan salah satu pemegang saham rumah sakit PKU Muhammadiyah Pangenrejo Purworejo, yang saat ini berubah menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Amanah Umat Purworejo. Muhammad Sururi telah menjual (mengalihkan hak) kepemilikan saham dan dibeli oleh pemegang saham yang diwakili oleh Djundi Dahlan Ibrahim dan Sulaiman Said yang bertindak untuk dan atas nama seluruh investor rumah sakit PKU Muhammadiyah," ungkapnya.

Saham yang dimiliki, lanjutnya, sebesar 3 miliyar untuk saham Muhammad Sururi dan sebesar 3,3 miliyar untuk saham Sumardinah (alhamarhum) istri dari Muhammad Sururi, namun dalam penjualan itu masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar 4,5 miliyar yang dalam perjanjian akan dibayar oleh pihak investor selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017.

"Sehubungan dengan belum dibayarkannya uang penjualan saham tersebut, maka Muhammad Sururi melakukan konsultasi hukum dan hasilnya kami akan melakukan  upaya hukum berupa gugatan perdata kepada pihak investor RSU Amanah Umat Purworejo," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan permohonan agar tanah dan bangunan rumah sakit dilakukan sita jaminan untuk menjamin pembayaran kerugian keterlambatan itu.

"Dengan belum dibayarkan uang penjualan saham itu, maka Muhammad Sururi masih menganggap sebagai salah satu pemegang saham yang berhak atas pembagian keuntungan operasional RSU Amanah Umat Purworejo," tegasnya.

Sementara itu, petugas Reskrim Polres Purworejo, Iptu Brury Rohman W, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, jika dr Muhammad Sururi bersama tim kuasa hukum datang guna melakukan konsultaso hukum.

"Masih sebatas konsultasi hukum, dan meminta kami untuk memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak dr Muhammad Sururi dengan pihak RSU Amanah Umat Purworejo. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan membantu menfasilitasi pertemuan itu, agar masalah itu bisa jelas dan terselesaikan dengan baik," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV